JATIMTIMES – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekaligus tokoh agama, KH. M Munir Thowil, oleh oknum anggota TNI berinisial Serma MS, kini masuk ke ranah hukum.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU), korban mengadukan insiden yang terjadi di lingkungan sekolah di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan tersebut ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Insiden yang dipicu kesalahpahaman terkait pendisiplinan siswa ini terjadi pada Jumat (16/10/2026) pagi.
Saat pemeriksaan kedisiplinan rutin, pihak sekolah mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan kaos kaki. Ada siswa yang memasukkan kaos kaki ke tas atau saku lalu memakainya kembali, dan ada pula yang diminta pulang untuk mengambil kaos kaki.
Anak dari terduga pelaku termasuk salah satu siswa yang diminta pulang untuk mengambil kaos kaki. Namun, anak tersebut menangis saat perjalanan pulang, hingga memicu kesalahpahaman dari Serma MS.
Merespons aduan anaknya, Serma MS, oknum TNI aktif itu diduga melayangkan pukulan keras yang mengakibatkan KH M Munir Thowil mengalami pendarahan di hidung serta luka memar di bagian dekat mata.
Upaya mediasi sempat digelar di balai desa setempat, tetapi berujung buntu tanpa titik temu. Pihak sekolah dan rekan korban sempat mendatangi Polsek setempat, namun karena terduga pelaku merupakan anggota militer aktif, pihak Polsek tidak dapat mengeluarkan surat pengantar visum sehingga penanganan kasus sepenuhnya diarahkan ke penegak hukum militer.
Rombongan korban bersama LBH NU, pihak keluarga, dan jajaran guru MI memasuki kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban bersama tim hukum menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik sejak pukul 23.00 WIB hingga Minggu (18/10/2026) dini hari pukul 02.00 WIB.
Kuasa Hukum korban dari LBH NU, Nur Afif Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi untuk mencari peristiwa pidana dalam insiden tersebut.
"Kejadian tadi pagi viral di medsos. Sudah ada upaya penyelesaian di balai desa tapi belum ada titik temu, akhirnya kami datang ke Subdenpom Lamongan. Ini masih proses Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau penyelidikan mencari apakah ada peristiwa pidana," ujar Nur Afif usai mendampingi korban. Minggu (18/10/2026) dini hari.
Terkait kondisi fisik korban, Nur Afif menjabarkan adanya bekas kekerasan yang didukung oleh hasil pemeriksaan medis mandiri.
"Ada pemeriksaan CT Scan tadi, memang ada luka memar di bagian dekat mata. Ada bukti visum disampaikan. Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu. Meski begitu, dari pihak pelapor masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, masih fleksibel dan bersedia berdamai," imbuhnya.
Hingga Minggu (18/10/2026) siang, penyidik Subdenpom V/2-3 Lamongan masih terus mendalami perkara ini secara objektif. Penyelidikan intensif dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna menggali informasi secara mendalam, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum militer yang berlaku.



