JATIMTIMES - Sekitar 150 pengasuh pondok pesantren (Ponpes) se-Malang Raya meminta pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaan sound horeg. Permintaan yang disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) tersebut turut ditujukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan sound horeg.
Aspirasi tersebut juga turut disampaikan oleh MP3I Malang Raya pada agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pada Kamis, 15 Oktober 2026. Agenda RDPU tersebut membahas tentang koordinasi terkait perkembangan, penataan dan penguatan regulasi daerah tentang penyelenggaraan kegiatan sound system berskala besar.
"Kami dari MP3I wilayah Malang Raya sangat berharap pemerintah dalam hal ini kami menyampaikan kepada Dewan untuk membuat peraturan daerah (Perda). Tujuannya agar kegiatan keramaian di masyarakat, karnaval dan sebagainya itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Ketua MP3I Wilayah Malang Raya KH. Muhammad Taufik kepada JatimTIMES.
Taufik berharap, melalui peraturan yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang tersebut, membuat pelaksanaan kegiatan sound horeg bisa lebih ditertibkan. "Kami berharap ada penataan, peraturan, pengaturan dan pemerintah bisa bersikap tegas untuk melindungi seluruh hak-hak masyarakat," tegasnya.
Dijabarkan Taufik, pengaturan pelaksanaan sound horeg tersebut setidaknya meliputi empat aspek. Pertama ialah pengaturan dari sisi pelaksanaan sound horeg yang tidak sampai ada penutupan jalan secara semena-mena.
"Jadi harus ada jalur alternatif, biar para pihak yang ingin menggunakan jalan tidak terganggu," ujarnya.
Peraturan kedua, disampaikan Taufik, ialah berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras). "Jangan sampai di acara itu (sound horeg, red) ada peredaran miras, karena itu juga bertentangan dengan undang-undang dan membahayakan generasi muda kita," ujarnya.
Sementara itu, terkait pengaturan ketiga ialah pembatasan desibel. "Bagaimana soal desibel atau volume suara dari tontonan itu tidak mengganggu, tidak merugikan, tidak membahayakan kesehatan," imbuhnya.
Terakhir yakni pada pengaturan poin keempat ialah meliputi pelaksanaan waktu. Menurut MP3I, pengaturan dan pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan sound horeg harus dibatasi sehingga tidak sampai mengganggu aktivitas warga.
"Banyak anak-anak yang harus sekolah, kemudian orang yang harus pergi bekerja. Jadi harus ada batasan waktu yang jelas sehingga kegiatan karnaval itu tidak sampai membuat masyarakat terganggu aktivitasnya. Jangan sampai karena ada acara karnaval atau hiburan itu kemudian hak-hak belajar anak-anak atau hak bekerja masyarakat terganggu," bebernya.
Pada penegasannya, pihak MP3I menyebut pengaturan sound horeg tersebut bukan berarti wujud penolakan. "Kami tidak menolak, tapi meminta agar ini diatur. Harapan kami pemerintah turun tangan untuk mengatur, menertibkan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, MP3I juga mengimbau kepada sejumlah lapisan masyarakat untuk menggelar agenda unjuk kreativitas. Bukan malah sebaliknya yakni justru malah hanya menyelenggarakan agenda suara kencang sound system.
"Kami tidak menolak karena hiburan atau karnaval itu juga untuk menumbuhkan kreativitas. Jadi kami berharap acara karnaval itu beralih dari adu keras menjadi adu kreativitas, itu juga yang kami sampaikan kemarin kepada Sekda (Sekretaris Daerah Kabupaten Malang)," ujarnya.
Sementara itu, dari pantauan JatimTIMES, agenda RDPU berlangsung secara tertutup dikarenakan banyak pihak yang dilibatkan. Sebaliknya, wartawan yang meliput hanya diperkenankan mengambil gambar.
Selain MP3I, sejumlah pihak mulai dari beberapa komisi di DPRD Kabupaten Malang hingga dinas terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga turut hadir pada agenda RDPU tersebut. "Alhamdulillah, mulai dari pimpinan sidang hingga semua fraksi itu mendukung apa yang kami harapkan. Mereka (DPRD Kabupaten Malang, red) berjanji untuk menindaklanjuti ini agar ke depan itu lebih tertata," ujarnya.
Sebagai informasi, perwakilan MP3I yang turut hadir pada RDPU tersebut telah memiliki anggota yang terdiri dari ratusan pondok pesantren yang ada di Malang Raya. "Anggota kami ada 150 pesantren yang tersebar di Malang Raya. Kepengurusan kami meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Jadi ada sekitar 150 pesantren yang tergabung di MP3I," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq menyebut, secara prinsip legislatif setuju dengan aspirasi yang disampaikan MP3I ihwal pembatasan pelaksanaan sound horeg tersebut. Hal itu sebagaimana yang juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Kalau pelarangan tidak mungkin, tapi kalau adanya pembatasan berkenaan dengan sound horeg itu dimungkinkan. Sudah ada Perda tentang Ketertiban Umum yang itu salah satunya menjawab tentang keresahan masyarakat tentang pembatasan sound horeg," pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang berkenaan menyimak sejumlah materi Perda hingga informasi produk hukum lainnya juga dapat mengakses melalui laman situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang melalui media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube.



