JATIMTIMES - Pengawasan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Persoalan ini mencuat setelah ditemukan aset yang mengalami perubahan fungsi, termasuk bangunan hunian yang disewakan kepada pihak ketiga untuk kegiatan usaha.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menilai, persoalan aset daerah tidak cukup diselesaikan melalui pendataan administratif. Pemerintah perlu memastikan identitas pengguna sekaligus menelusuri pemanfaatan setiap aset di lapangan.

"Selama ini data aset hanya jumlah saja. Kami ingin mengetahui siapa pengguna kemudian digunakan untuk apa," tandas Bayu.

Pernyataan tersebut menjadi catatan di tengah pendataan 228 aset berupa bangunan di atas tanah milik Pemkot Malang. Proses yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang itu semestinya dapat mengungkap kesesuaian antara izin yang diterbitkan dan penggunaan aset saat ini.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan berada di Jalan Raya Langsep. Aset yang semula mengantongi izin penggunaan sebagai hunian tersebut disewakan kepada pihak ketiga senilai Rp 6 miliar untuk dijadikan minimarket.

Perubahan pemanfaatan tersebut memunculkan persoalan mengenai pengawasan setelah izin diberikan. Sebab, pemerintah tidak hanya berkepentingan mencatat aset, tetapi juga memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Bayu mendorong penertiban dilakukan secara tegas terhadap aset yang pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, aset yang ditelantarkan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya dapat dimanfaatkan pihak lain yang membutuhkan.

Sementara itu, BKAD Kota Malang mulai mendata sekaligus menyosialisasikan ketentuan pemanfaatan aset kepada para pengguna. Hingga awal Oktober 2026, sebanyak 228 aset telah masuk dalam proses pendataan dan sosialisasi.

Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban pencatatan barang milik daerah (BMD), terutama aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.

"Kami ingin melakukan penertiban terhadap pencatatan aset Pemerintah Kota Malang. Lebih spesifik lagi terkait aset-aset tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang," jelas Baihaqi.

BKAD juga meminta para pengguna aset memperhatikan masa berlaku izin pemakaian. Sosialisasi diberikan kepada pemegang izin sebelumnya, ahli waris, maupun pihak yang mengalami peralihan penggunaan.

"Kami memberikan sosialisasi supaya mereka segera memproses permohonan perpanjangan jika masih membutuhkan," terang Baihaqi.

Selain kelengkapan administrasi, pemerintah turut merekapitulasi aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sebab, pemanfaatan untuk hunian dan kegiatan usaha memiliki ketentuan berbeda, termasuk dalam skema pembayaran kepada pemerintah daerah.

Penggunaan untuk tempat tinggal dikenai retribusi izin pemakaian. Sementara itu, pemanfaatan untuk kegiatan usaha menerapkan skema sewa dengan biaya yang lebih tinggi.

"Saat ini kami sedang rekapitulasi, termasuk aset yang beralih fungsi menjadi tempat usaha," kata Baihaqi.

Hasil pendataan akan menjadi dasar evaluasi terhadap status pemanfaatan setiap aset. Pemerintah dapat mempertimbangkan perpanjangan izin, perubahan skema pemanfaatan menjadi sewa, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baihaqi menegaskan, aset yang ditelantarkan selama tiga tahun dapat ditarik kembali sesuai ketentuan. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengalihkan pemanfaatannya kepada pihak lain.

"Pak wali sudah sangat tegas sekali, ditelantarkan selama tiga tahun izinnya akan dicabut," tandas mantan Kepala Disporapar Kota Malang itu.