JATIMTIMES — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api, khususnya di tengah kondisi cuaca kering musim kemarau.
Asap pekat akibat pembakaran tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena dapat mengganggu jarak pandang masinis.
Imbauan tegas ini disampaikan menyusul catatan KAI Daop 8 Surabaya yang mendeteksi sebanyak 18 kejadian kebakaran atau titik api di sekitar wilayah operasionalnya hingga Oktober 2026.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa asap yang membubung dari lokasi pembakaran berpotensi mengurangi jarak pandang masinis dalam mengamati kondisi lintasan serta sinyal operasional. Selain itu, kobaran api yang membesar berisiko merambat dan merusak prasarana di sekitar jalur rel, sehingga mengancam perjalanan kereta api penumpang maupun barang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, ataupun ilalang di sekitar jalur kereta api. Dalam kondisi cuaca kering, api dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih jika disertai angin kencang," tegas Mahendro, Selasa (13/10/2026).
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur rel,” sambung Mahendro.
Guna mengantisipasi potensi bahaya tersebut, KAI Daop 8 Surabaya meminta peran aktif masyarakat sekitar untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan, seperti tidak melakukan pembakaran terbuka di sepanjang jalur rel serta tidak membuang benda yang berpotensi memicu api secara sembarangan.
Apabila warga menemukan adanya titik api atau potensi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Di sisi lain, KAI Daop 8 Surabaya juga terus menggencarkan pemantauan kondisi jalur secara rutin serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penanganan apabila ditemukan potensi gangguan di lapangan.
Mahendro kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh pihak, khususnya warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lintasan rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepatnya sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, KAI menegaskan bahwa setiap tindakan yang sengaja mengganggu atau membahayakan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.



