JATIMTIMES – Kasus dugaan pemerasan oleh debt collector (DC) berkedok pinjaman online (pinjol) terhadap warga Manyar Gresik akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Gresik berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang terindikasi berada di luar Pulau Jawa.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi menduga aksi pemerasan tersebut dilakukan secara berkelompok. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik juga menggandeng pihak perbankan guna menelusuri transaksi keuangan dan mengupayakan pengembalian uang korban.

Kanit Reskrim Satreskrim Polres Gresik Ipda Muhammad Khalifah Nasif mengatakan, koordinasi dengan pihak perbankan dilakukan untuk membantu proses identifikasi pelaku sekaligus menelusuri transaksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sekaligus melakukan penundaan transaksi agar kerugian yang dialami korban bisa dikembalikan," ujarnya di Mapolres Gresik, Jumat (9/10/2026).

Alumnus Akpol 2024 itu menegaskan, polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku. Sementara itu, tim penyidik masih fokus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diduga berada di luar Pulau Jawa.

"Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi. Tim sudah bergerak melakukan pengejaran," terangnya.

Polisi juga menduga aksi pemerasan tersebut melibatkan lebih dari satu orang. Meski demikian, penyidik masih mendalami modus operandi serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

"Terkait modus operandi akan segera kami dalami, saat ini masih fokus pengejaran pelaku," tandas Khalifah.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial BTS (34), warga Kecamatan Manyar, melaporkan dugaan pemerasan berkedok pinjol pada akhir September 2026. Korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mendesaknya segera membayar tagihan pinjaman.

Korban sempat curiga karena saat memeriksa aplikasi pinjaman, tanggal jatuh tempo pembayaran masih cukup lama. Meski demikian, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 1,6 juta sesuai nominal pinjaman. Setelah transaksi dilakukan, muncul pemberitahuan bahwa pembayaran telah tercatat lunas di aplikasi.

Namun, tak berselang lama, korban kembali menerima pesan dari nomor tak dikenal lainnya. Kali ini, nominal uang yang diminta meningkat menjadi Rp 2,9 juta. Korban bahkan hanya diberi waktu 10 menit untuk memenuhi permintaan tersebut.

Tekanan itu disertai ancaman penyebaran foto vulgar apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku. Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.