JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah berupaya menata administrasi dan mempertegas legalitas kepemilikan aset daerah. Langkah strategis tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyerahan sertifikat resmi atas tanah Puskesmas Batu senilai Rp 15,6 miliar serta Tanah Kas Desa (TKD) Tulungrejo oleh Wali Kota Batu H. Nurochman di Balai Kota Among Tani pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen pertanahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Batu dalam memberikan kepastian hukum atas tanah dan infrastruktur penunjang layanan publik.
Dengan diterbitkannya sertifikat resmi ini, fasilitas kesehatan masyarakat di Puskesmas Batu kini terlindungi secara hukum dari risiko sengketa atau klaim kepemilikan pihak asing.
Wali Kota Batu H. Nurochman menegaskan bahwa pengamanan kekayaan daerah merupakan amanah krusial yang berdampak langsung pada kelangsungan pelayanan dasar warga. "Aset pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga karena menyangkut kepentingan serta pelayanan dasar masyarakat," ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Nurochman membeberkan bahwa legalitas TKD Tulungrejo juga ditujukan untuk mendorong jajaran pemerintah desa dalam mengelola potensi aset secara transparan, tertib, dan akuntabel demi kesejahteraan warga lokal.
Atas keberhasilan penuntasan sertifikasi aset tersebut, Pemkot Batu memberikan apresiasi dan penghargaan khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu beserta delapan personel gabungan yang terlibat aktif.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu turut menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta dinas teknis untuk terus melanjutkan inventarisasi lahan-lahan daerah lain yang belum bersertifikat tanpa harus menunggu timbulnya sengketa di lapangan.
"Sertifikat TKD Tulungrejo yang diserahkan menjadi dasar bagi pemerintah desa agar mengelola aset secara tertib dan memberikan manfaat maksimal. BKAD kami minta terus melanjutkan inventarisasi aset lain tanpa harus menunggu masalah," tegas Cak Nur.



