JATIMTIMES - Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu layanan yang dikembangkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen dan layanan administrasi kependudukan secara digital.
Melalui aplikasi IKD, berbagai informasi kependudukan dapat diakses melalui ponsel. Namun, sebelum digunakan, masyarakat perlu melakukan registrasi dan aktivasi terlebih dahulu.
Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara aktivasi IKD di HP?
Apa Itu IKD?
IKD merupakan aplikasi resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses informasi serta berbagai layanan administrasi kependudukan secara digital.
Setelah proses registrasi dan aktivasi berhasil, data kependudukan akan tersimpan dan dapat ditampilkan melalui aplikasi. Dengan demikian, masyarakat tidak selalu harus membawa dokumen fisik ketika membutuhkan informasi kependudukan.
IKD juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari perubahan data hingga pengajuan dokumen kependudukan tertentu. Layanan ini juga terintegrasi dengan sejumlah layanan lain, termasuk BPJS, bantuan sosial, dan perbankan.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek informasi keluarga melalui aplikasi. IKD juga dapat menjadi alternatif ketika seseorang lupa membawa e-KTP karena identitas kependudukan telah tersimpan secara digital.
Syarat Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Untuk proses aktivasi di dalam negeri, pemohon juga perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil atau kecamatan setempat untuk proses verifikasi.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
• e-KTP asli.
• Alamat email yang masih aktif.
• Nomor ponsel aktif.
• Aplikasi IKD yang sudah terpasang di HP.
Pastikan data yang digunakan sesuai dengan data kependudukan agar proses registrasi dapat berjalan lancar.
Cara Aktivasi IKD di HP
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi IKD di HP.
2. Buka aplikasi, kemudian pilih menu Daftar.
3. Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, dan nomor ponsel.
4. Lakukan proses verifikasi wajah sesuai petunjuk pada aplikasi.
5. Datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan untuk mendapatkan kode QR dari petugas.
6. Pindai kode QR tersebut melalui aplikasi IKD.
7. Jika registrasi berhasil, pemohon akan menerima kode OTP melalui email.
8. Masukkan kode OTP yang diterima.
9. Setelah aktivasi berhasil, data kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) akan muncul di aplikasi.
10. Proses aktivasi perlu dilakukan sesuai tahapan karena data pemohon harus diverifikasi dan tercatat terlebih dahulu pada sistem kependudukan.
Cara Aktivasi IKD bagi WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, proses aktivasi IKD dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat.
Berikut tahapannya:
• Datang ke KBRI atau KJRI setempat.
•>Unduh dan instal aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
• Lakukan registrasi pada aplikasi.
• Masukkan NIK atau Nomor Induk Tunggal (NIT), alamat email, serta nomor ponsel aktif.
• Pilih menu Verifikasi Data.
• Lakukan swafoto tanpa menggunakan kacamata atau masker.
• Pindai kode QR yang diberikan oleh petugas pencatatan sipil di KBRI atau KJRI.
• Pemohon akan menerima email berisi kode aktivasi dari SIAK TERPUSAT.
• Buka menu Aktivasi pada aplikasi.
• Masukkan kode aktivasi dan captcha, kemudian pilih Aktifkan.
• Login kembali menggunakan PIN yang telah didaftarkan.
• Jika proses tersebut berhasil, aktivasi IKD telah selesai.
Bagaimana Mengetahui IKD Sudah Aktif?
Untuk memastikan proses aktivasi berhasil, pengguna dapat mencoba login kembali menggunakan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Aktivasi dinyatakan berhasil apabila data kependudukan sudah tersedia dan dapat ditampilkan pada halaman utama aplikasi IKD.
Dengan aktivasi tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan IKD untuk mengakses informasi kependudukan dan berbagai layanan publik yang telah terintegrasi secara digital.



