JATIMTIMES – Babak akhir kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Magetan resmi menjatuhkan hukuman penjara yang tak main-main kepada dua petinggi koperasi tersebut.

Dalam sidang terbuka untuk umum, Majelis Hakim PN Magetan memvonis Mohammad Mahfur dengan hukuman 10 tahun penjara dan Wawan Wandoyo selama 9 tahun penjara. Tak hanya kurungan badan dan denda masing-masing Rp 100 juta, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada para korban dengan nilai fantastis, mencapai Rp 6,28 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. Amirul Faqih Amza menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan jabatan secara berlanjut serta pencucian uang.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan karena profesinya secara berlanjut dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas Amirul saat membacakan putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt tersebut.

Vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Mahfur justru lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun.

Sementara vonis untuk Wawan Wandoyo diputus sama dengan tuntutan JPU. Terungkap di persidangan, Mahfur nekat 'memutar' uang simpanan anggota KSPPS MSI sebesar Rp 4,61 miliar untuk bermain trading di PT Equityworld Futures dan PT Midtou Aryacom Futures melalui rekening pribadi dan istrinya.

Aksi nekat ini dilakukan tanpa adanya akad, persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT), maupun prosedur pembiayaan resmi. Di sisi lain, Wawan Wandoyo juga kedapatan menyunat dana koperasi hingga Rp 751 juta demi membangun rumah pribadinya tanpa melalui mekanisme pinjaman yang sah.

Majelis hakim menilai keduanya tega menempatkan kepentingan perut sendiri di atas nasib para anggota koperasi di Kabupaten Magetan. Ulah kedua terdakwa berdampak amat luas. Berdasarkan catatan Posko Pengaduan per Mei 2025, ada sebanyak 4.451 warga yang melapor dengan total kerugian menyentuh angka Rp 27,06 miliar. Sedangkan berdasarkan hasil audit investigatif, akumulasi kerugian KSPPS MSI periode 2020 hingga April 2025 bahkan menembus Rp 27,72 miliar.

"Pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban sangat besar, karena dana tabungan, simpanan, dan deposito anggota tidak dapat dicairkan," ujar Amirul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Magetan.

Ia menambahkan, dana simpanan yang dihimpun koperasi murni berlandaskan rasa percaya. Karena itu, penyelewengan ini dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat di Kabupaten Magetan terhadap lembaga koperasi. Selain kurungan penjara, majelis hakim menetapkan restitusi sebesar Rp 6,28 miliar bagi 93 penerima yang terbagi dari daftar penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta daftar penetapan restitusi pengadilan.

Kedua terdakwa diberi tenggat waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasinya. Jika tidak dibayar, kekayaan maupun pendapatan mereka akan disita dan dilelang oleh negara.

"Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, restitusi tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun," lanjut isi amar putusan.