JATIMTIMES - Membeli tanah perlu dilakukan dengan cermat. Selain mempertimbangkan lokasi dan harga, calon pembeli harus memastikan status kepemilikan, riwayat tanah, hingga kemungkinan adanya klaim dari pihak lain. Sebab, tanah yang terlihat aman secara administratif belum tentu bebas dari persoalan hukum.

Pengecekan sejak awal penting dilakukan agar pembeli tidak berhadapan dengan sengketa setelah transaksi selesai. Apalagi, persoalan pertanahan bisa melibatkan banyak pihak dan berujung pada proses hukum yang panjang.

Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan alat bukti hak yang penting bagi pemilik. Namun, calon pembeli tetap perlu memeriksa dokumen dan status bidang tanah sebelum menyelesaikan transaksi. Pasalnya, sengketa masih mungkin muncul ketika pihak lain mengaku memiliki hak atas tanah yang sama. Jika terjadi perselisihan, masing-masing pihak perlu menunjukkan dasar kepemilikan dan menyelesaikannya melalui mekanisme hukum.

Pemilik tanah yang telah mengantongi sertifikat dapat menggunakan dokumen untuk mempertahankan haknya apabila muncul gugatan. Hal ini sebagaimana aturan pemerintah yang melindungi hak pemilik tanah lewat UU No. 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat keberadaan sertifikat, tetapi juga memastikan kesesuaian dokumen dengan bidang tanah yang akan dibeli. Riwayat kepemilikan dan kemungkinan adanya klaim dari pihak lain juga perlu ditelusuri.

Persoalan lain yang patut diwaspadai adalah sertifikat ganda, yakni ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena dapat berkaitan dengan persoalan administrasi maupun sengketa hak atas tanah.

Munculnya sertifikat ganda dapat mengindikasikan adanya kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat. Bahkan, bisa juga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Dengan demikian, pemeriksaan dokumen dan status tanah menjadi langkah penting sebelum pembeli menandatangani perjanjian atau menyerahkan pembayaran.

Selain persoalan sertifikat dan riwayat kepemilikan, calon pembeli juga perlu memahami faktor yang dapat memicu konflik pertanahan.

Mengutip jurnal hukum Res Nullius dari Universitas Komputer Indonesia, guru besar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menguraikan sejumlah penyebab umum konflik pertanahan.

Berikut lima jenis konflik yang perlu diketahui:

1. Konflik kepentingan

Konflik kepentingan dapat terjadi ketika dua pihak atau lebih memiliki kepentingan yang saling bertentangan terhadap hak maupun penggunaan suatu bidang tanah.

Misalnya, dua pihak sama-sama merasa berhak atas tanah yang sama atau memiliki kepentingan berbeda terhadap pemanfaatan lahan tersebut.

2. Konflik struktural

Konflik struktural berkaitan dengan persoalan dalam struktur sosial maupun sistem yang memengaruhi penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Faktor seperti ketidakadilan dalam distribusi tanah, kondisi geografis, hingga lingkungan dapat berkontribusi terhadap munculnya konflik.

3. Konflik nilai

Perbedaan prinsip, pandangan hidup, ideologi, maupun kepercayaan dapat memicu perselisihan mengenai tanah.

Perbedaan nilai tersebut bisa memengaruhi cara masing-masing pihak memandang hak, kepemilikan, atau pemanfaatan suatu bidang tanah.

4. Konflik hubungan

Hubungan antarpihak yang tidak berjalan baik juga dapat berkembang menjadi sengketa pertanahan.

Kesalahpahaman, komunikasi yang buruk, serta hubungan emosional yang negatif bisa memperkeruh persoalan, terutama ketika masing-masing pihak merasa memiliki hak atas tanah yang sama.

5. Konflik data

Konflik data muncul ketika informasi yang dimiliki para pihak tidak lengkap, berbeda, atau saling bertentangan.

Dalam persoalan pertanahan, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan ketidakjelasan dokumen, perbedaan informasi kepemilikan, atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Demikian 5 jenis pemicu sengketa yang dapat membantu calon pembeli lebih berhati-hati sebelum memutuskan membeli tanah. Harga murah dan lokasi strategis sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan.

Calon pembeli juga perlu memeriksa sertifikat, menelusuri riwayat kepemilikan, memastikan kesesuaian identitas pihak yang menjual, serta mengecek status dan data bidang tanah melalui kantor pertanahan atau layanan resmi Kementerian ATR/BPN.

Jika ditemukan perbedaan dokumen, indikasi sertifikat ganda, atau klaim dari pihak lain, transaksi sebaiknya ditunda sampai persoalannya jelas. Calon pembeli juga dapat meminta bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk memeriksa dokumen dan mendampingi proses jual beli.

Langkah tersebut membantu mengurangi risiko membeli tanah yang bermasalah. Dengan pemeriksaan yang cermat sejak awal, calon pembeli dapat mengambil keputusan berdasarkan status hukum dan informasi yang lebih jelas, bukan sekadar mengandalkan dokumen yang ditunjukkan penjual.