JATIMTIMES — Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).

Regulasi inisiatif dewan ini dihadirkan untuk menyatukan layanan angkutan umum lintas daerah yang selama ini masih terfragmentasi di Jatim.

Juru bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan menjelaskan bahwa tingginya mobilitas masyarakat lintas batas wilayah belum diimbangi oleh sistem transportasi publik yang saling terhubung. Tekanan ini paling nyata terasa di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus yang menyumbang 53,5 persen perekonomian Jatim.

Di kawasan tersebut, perjalanan komuter harian menuju dan dari Surabaya diperkirakan mencapai 0,76 juta perjalanan. Namun, hanya sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen saja yang memanfaatkan transportasi publik.

"Angka tersebut menunjukkan kesenjangan antara besarnya pasar perjalanan metropolitan dan daya saing angkutan umum. Keputusan warga bukan ditentukan harga tiket semata, melainkan waktu akses ke halte, kepastian jadwal, kemudahan berpindah moda, hingga total biaya perjalanan dari asal sampai tujuan," ujar Martin.

Meskipun fondasi transportasi publik seperti Trans Jatim terus berkembang hingga melayani 8,12 juta penumpang sepanjang 2025 di delapan koridor, kajian terbaru menunjukkan masih adanya ketimpangan cakupan antarkoridor serta keterbatasan layanan pengumpan (feeder). Oleh karena itu, Raperda ini menggeser fokus kebijakan dari sekadar pengelolaan moda menjadi pengelolaan perjalanan secara utuh.

Raperda yang terdiri dari 19 Bab dan 123 Pasal ini mengatur tujuh dimensi integrasi utama, meliputi integrasi jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi/data, hingga kelembagaan. Melalui aturan ini, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, hingga bandara akan dihubungkan secara sistematis.

Terkait sistem pembayaran dan tiket terpadu, Komisi D memastikan pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi industri sistem pembayaran Bank Indonesia (PBI Nomor 10 Tahun 2025) untuk menjaga keamanan transaksi dan kepatuhan hukum.

Selain meningkatkan efisiensi mobilitas lintas daerah, Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi menempatkan pengguna sebagai pemegang hak pelayanan yang adil. Regulasi ini mewajibkan penerapan Desain Universal dan Akomodasi yang Layak bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

DPRD Jatim juga membuka ruang skema tarif khusus hingga pembebasan tarif bagi kelompok masyarakat tertentu melalui mekanisme verifikasi dan kriteria pembiayaan yang transparan.

Raperda selanjutnya dibahas bersama pihak eksekutif Pemprov Jatim. Lewat regulasi ini, Pemprov diharapkan mampu menjembatani koordinasi antardaerah demi menghadirkan jaringan transportasi publik yang aman, terjangkau, dan terintegrasi di seluruh wilayah Jatim.