JATIMTIMES - Hari Ulang Tahun Ke-81 Tentara Nasional Indonesia akan diperingati pada Senin 5 Oktober 2026. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang TNI sejak masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Mengutip laman resmi TNI, HUT Ke-81 TNI tahun ini mengusung tema "TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur". TNI juga telah merilis logo resmi HUT Me-81 yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan publikasi di lingkungan satuan.
Sejarah Berdirinya TNI
Melansir situs resmi TNI, sejarah terbentuknya TNI tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Pada awalnya, organisasi yang menjadi cikal bakal TNI bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Kemudian, pada 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tanggal inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan Hari Ulang Tahun TNI yang diperingati setiap 5 Oktober.
Seiring perkembangan organisasi dan kebutuhan untuk membentuk angkatan bersenjata yang lebih teratur, TKR kembali mengalami perubahan nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Pemerintah kemudian terus melakukan penyempurnaan terhadap organisasi angkatan bersenjata. Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai hasil penggabungan TRI dengan berbagai badan perjuangan rakyat.
Dalam perkembangan berikutnya, Indonesia sempat menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Sejalan dengan perubahan tersebut, dibentuk Angkatan Perang RIS (APRIS).
APRIS merupakan gabungan antara TNI dan Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL), dengan TNI sebagai kekuatan inti.
Setelah RIS dibubarkan pada Agustus 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, APRIS kemudian mengalami perubahan nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
TNI dan Perubahan Menjadi ABRI
Perjalanan sejarah angkatan bersenjata Indonesia terus berkembang seiring kondisi politik dan keamanan nasional. Pada dekade 1960-an, berbagai pemberontakan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk DI/TII serta PRRI/Permesta.
Pada 1962, pemerintah menyatukan angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Penyatuan tersebut dilakukan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara.
ABRI kemudian menjadi salah satu kekuatan utama dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan dan konflik yang terjadi di Indonesia.
Memasuki era reformasi setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada 1998, struktur tersebut kembali berubah. TNI dan Polri dipisahkan menjadi institusi yang berdiri sendiri.
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara berada dalam satu institusi bernama TNI. Sedangkan kepolisian menjadi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Mengapa HUT TNI Diperingati Setiap 5 Oktober?
Tanggal 5 Oktober dipilih sebagai HUT TNI karena berkaitan dengan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
Meski nama TNI sendiri baru ditetapkan pada 3 Juni 1947, tanggal lahir TKR dianggap sebagai tonggak penting dalam perjalanan pembentukan angkatan bersenjata Indonesia.
Dalam sejarah TNI, Jenderal Soedirman kemudian ditunjuk sebagai panglima besar pertama TNI. Sementara perubahan nama menjadi TNI merupakan bagian dari upaya membentuk satu organisasi angkatan bersenjata nasional yang menyatukan berbagai kekuatan perjuangan.
Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pelaksanaan tugas pokok TNI dilakukan melalui dua bentuk operasi, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
14 Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam menjalankan OMSP, TNI memiliki sejumlah tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Berikut di antaranya:
• Mengatasi gerakan separatisme bersenjata.
• Mengatasi pemberontakan bersenjata.
• Mengatasi aksi terorisme.
• Mengamankan wilayah perbatasan.
• Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
• Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
• Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
• Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
• Membantu tugas pemerintahan di daerah.
• Membantu Polri dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.
• Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan serta perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia.
• Membantu menanggulangi dampak bencana alam, pengungsian dan memberikan bantuan kemanusiaan.
• Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau search and rescue (SAR).
• Membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Dengan perjalanan sejarah yang panjang tersebut, HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026 bukan hanya menjadi peringatan hari lahir institusi militer Indonesia. Momentum ini juga menjadi pengingat terhadap peran TNI dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



