JATIMTIMES - Polres Malang kembali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rangkaian razia miras ilegal tersebut telah berlangsung sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pada rangkaian razia hingga Sabtu, 3 Oktober 2026 tersebut, petugas kembali merazia ribuan botol miras. "Hingga Sabtu, sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis telah diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang pada pertengahan September 2026 lalu juga telah mengamankan 2.307 botol miras ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Ribuan botol miras ilegal tersebut merupakan hasil penertiban pada serangkaian giat Operasi Cipta Kondisi.

Sebelumnya, Polres Malang juga telah menyita 1.770 botol berisi miras ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada 30 kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ribuan botol miras ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada serangkaian operasi yang digelar sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026.

"Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan," ujar Rulian.

Dari ribuan botol miras yang ditemukan petugas dan kini telah diamankan tersebut, terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari arak, trobas hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi. "Penertiban dilakukan oleh personel Polres Malang bersama Polsek jajaran," imbuhnya.

Pada serangkaian razia oleh kepolisian tersebut, petugas juga turut menyasar lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan miras. Pada upaya penindakan tersebut, polisi juga tidak hanya menyita miras tetapi juga berupaya mencegah agar minuman beralkohol ilegal tidak kembali beredar di lingkungan masyarakat.

"Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Rulian menambahkan, pencegahan dari faktor lingkungan menjadi bagian penting dalam menekan peredaran miras. Terlebih untuk mencegah penjualan miras ilegal yang berada di kawasan permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau oleh anak-anak maupun remaja.

"Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Rulian menyebut, masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal. Informasi tersebut juga dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” kata Rulian.

Di sisi lain, Polres Malang juga memastikan bahwasanya kegiatan razia kepolisian masih akan terus berlanjut dengan menyesuaikan informasi dan kondisi di lapangan. Polisi juga mengingatkan kepada pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.

"Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkas Rulian.