JATIMTIMES – Penolakan sopir angkot terhadap rencana operasional TransJatim koridor 2 di Kota Malang dinilai perlu diselesaikan melalui dialog bersama. DPRD Kota Malang meminta seluruh pihak duduk satu meja untuk mencari titik temu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan aspirasi para sopir angkot tetap perlu dihormati. Terlebih, penolakan tersebut salah satunya muncul karena adanya persoalan komunikasi selama pengembangan layanan TransJatim.
“Aspirasi teman-teman sopir angkot tentu kita hormati. Bilamana merasa ada komunikasi yang tidak utuh selama proses berjalannya TransJatim koridor 1 hingga jelang diluncurkannya TransJatim koridor 2,” ujar Dito.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui komunikasi antara sopir angkot dengan pemerintah daerah. Dishub Jatim dan Dishub Kota Malang juga perlu terlibat dalam pembahasan.
Dito menilai forum bersama penting agar rencana pengoperasian TransJatim koridor 2 tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pelaku angkutan konvensional.
“Harus duduk bersama pihak-pihak yang terkait, termasuk di antaranya Dishub Jatim dan Dishub Kota Malang,” katanya.
Di sisi lain, Dito menyebut keberadaan TransJatim telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Antusiasme terhadap rencana kehadiran koridor 2 juga menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi publik yang lebih terintegrasi.
“Jangan sampai masyarakat luas yang kemudian dirugikan dengan penolakan sebagian sopir angkot tersebut,” jelasnya.
Karena itu, menurut Dito, kepentingan masyarakat luas tetap harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun solusi atas polemik tersebut.
Sementara bagi angkot eksisting, sejumlah skema sebenarnya telah disiapkan untuk mengakomodasi keberadaan mereka. Di antaranya melalui mekanisme kompensasi, scraping, angkutan pelajar hingga rencana pengembangan feeder.
“Mekanisme kompensasi, scraping, angkutan pelajar dan rencana feeder tentu menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya mengakomodir angkot eksisting,” terang Dito.
Namun, ia menegaskan seluruh skema tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Menurut dia, langkah tersebut sekaligus dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi lokal Kota Malang.
“Ini menjadi upaya pembenahan dan revitalisasi sistem transportasi lokal di Kota Malang,” pungkasnya.



