JATIMTIMES – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Kota Blitar terus diperluas. BPJS Ketenagakerjaan Blitar menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, untuk mendorong perlindungan pedagang pasar melalui Program SERTAKAN.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Pedagang pasar menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian karena aktivitas mereka tidak terlepas dari risiko kerja sehari-hari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi mengapresiasi dukungan KPU Kota Blitar. Menurut dia, keterlibatan berbagai lembaga menjadi penting agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga mereka yang bekerja secara mandiri.
“Kami mengapresiasi dukungan KPU Kota Blitar terhadap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi seperti ini penting untuk memperluas edukasi dan meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal, termasuk pedagang pasar,” ujar Ahmad Pauzi.
Bagi pedagang pasar, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan ketika menghadapi risiko yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut diharapkan memberi rasa aman kepada pekerja sekaligus keluarganya sehingga mereka dapat tetap produktif menjalankan usaha.
Upaya tersebut menjadi bagian dari perluasan kepesertaan kelompok bukan penerima upah (BPU). Selain pedagang pasar, segmen ini mencakup pelaku usaha mikro, petani, nelayan, dan berbagai profesi informal lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan Blitar karena itu terus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga, komunitas hingga pengelola pasar. Pendekatan lintas sektor dinilai penting untuk mendekatkan informasi mengenai manfaat jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.
“Harapan kami, semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi. Kami terbuka untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kota Blitar, pemerintah daerah, komunitas maupun pengelola pasar,” kata Ahmad.
Menurut dia, kolaborasi tersebut tidak hanya menyangkut perluasan kepesertaan. Edukasi juga diperlukan agar pekerja memahami manfaat perlindungan dan memiliki kesadaran untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko dalam bekerja.
“Perlindungan akan semakin kuat ketika pekerja memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ahmad.
Dukungan KPU Kota Blitar melalui Program SERTAKAN memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan pun terus mendorong perluasan perlindungan secara berkelanjutan.
“Kami ingin semakin banyak pekerja dapat bekerja dengan aman, tenang, dan terlindungi,” pungkas Ahmad.



