JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mengawal proses pendampingan psikologis serta verifikasi dokumen santunan bagi warga Jatim yang menjadi korban musibah kapal KM Virgo Transport 8.

Hingga saat ini, data resmi Dinsos Jatim mencatat sebanyak 54 warga Jatim terkonfirmasi dalam manifes penanganan korban. Dari total 54 korban tersebut, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan seluruh jenazahnya telah dipulangkan serta dimakamkan oleh pihak keluarga.

Sementara itu, 43 korban dinyatakan selamat. Dari puluhan korban selamat tersebut, 22 orang telah kembali ke daerah asal di Jawa Timur, sedangkan 21 orang lainnya masih berada di Banjarmasin.

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani, menjelaskan bahwa korban selamat yang masih berada di Banjarmasin saat ini sedang dalam proses pemulihan fisik maupun pemulihan trauma.

"Para korban selamat yang masih di Banjarmasin ada yang menunggu pendampingan keluarga, dan sebagian besar menjalani pemulihan psikologis. Pemprov Kalimantan Selatan serta agen kapal juga memfasilitasi pemulangan secara mandiri bagi korban yang kondisinya sudah membaik," ujar Novi ketika ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).

Novi menegaskan bahwa Dinsos Jatim menyiagakan tim pendamping psikologis yang terus mengawal pemulihan para korban. Pendampingan ini dilakukan secara intensif melalui koordinasi berkelanjutan bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinas Sosial di Banjarmasin.

Berdasarkan pendataan terkini, seluruh korban asal Jatim berada dalam rentang usia dewasa dan belum ditemukan adanya korban anak-anak.

Selain pendampingan psikologis, Pemprov Jatim menyiapkan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menyalurkan santunan bagi para korban. Ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp10 juta, sedangkan korban selamat dialokasikan bantuan senilai Rp5 juta guna mendukung pemulihan luka fisik maupun luka psikis.

Demi memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan akuntabel, Dinsos Jatim menerapkan verifikasi ketat terhadap keabsahan dokumen ahli waris. Proses verifikasi melibatkan pencocokan Kartu Keluarga (KK), kejelasan identitas kependudukan, hingga validasi hasil tes DNA bagi korban meninggal dunia sebelum santunan diserahkan secara resmi.