JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026).
Pengesahan regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam menggeser paradigma penanganan disabilitas di Jawa Timur, dari yang semula berorientasi bantuan sosial (charity-based) menjadi pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah berlangsung cukup panjang antara pemerintah daerah dan DPRD Jatim.
"Alhamdulillah ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya. Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Khofifah usai Rapat Paripurna.
Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Ia secara khusus menekankan pentingnya keterlibatan dunia pendidikan dan dunia usaha dalam menciptakan layanan yang inklusif.
"Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif," ujarnya.
"Jadi inklusivitas itu menjadi bagian penting karena untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa, termasuk di dalamnya adalah mereka penyandang disabilitas," tambahnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota. Sebab, menurutnya, implementasi Perda nantinya akan mencakup sejumlah layanan publik dasar yang pelaksanaannya berkaitan langsung dengan pemerintah daerah.
"Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja," tegas Khofifah.
Menindaklanjuti arahan Gubernur dan pengesahan Perda tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Restu Novi Widiani, menyampaikan apresiasinya atas dukungan legislatif serta keterlibatan aktif komunitas disabilitas sejak awal perumusan.
Dinsos Jatim kini bergerak cepat menyiapkan aturan teknis turunan. "Tentu setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, baik Pergub maupun Juklaknya," kata Novi.
Dinsos Jatim telah menyiapkan tiga langkah strategis penanganan, meliputi jaminan sosial melalui program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD), pemberdayaan ekonomi lewat Keluarga Inklusif Produktif (KIP Jawa), serta optimalisasi layanan rehabilitasi di tujuh UPT milik provinsi. Novi menegaskan bahwa semangat ini selaras dengan arahan Gubernur.
"Sesuai arahan Ibu Gubernur, ada perubahan stigma dari mereka yang tadinya objek, sekarang harus menjadi subjek pembangunan. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi ini," terangnya.
Guna mendukung efektivitas koordinasi dengan daerah, Novi menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri, termasuk penyediaan fasilitas penampungan sementara (shelter).
"UPT panti selama ini memang kewenangan provinsi. Namun melalui edaran Kemendagri, Standar Pelayanan Minimal ini sudah harus disiapkan oleh Pemkab dan Pemkot berupa shelter-shelter permanen, salah satunya untuk menampung disabilitas ini," pungkas Novi.



