JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Jawa Timur (Jatim) resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026).
Kedua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf. Sebelum disetujui menjadi Perda, fraksi-fraksi di DPRD Jatim lebih dulu menyampaikan pandangan akhirnya terhadap dua Raperda.
Musyafak menyampaikan, dari pandangan yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi setuju Raperda disahkan menjadi Perda. Hasil kesimpulan persidangan ini menjadi dasar penetapan keputusan DPRD Jatim.
Ia juga meminta pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti berbagai catatan kritis dari fraksi-fraksi. "Berbagai saran, pendapat, serta harapan yang disampaikan fraksi-fraksi kepada Gubernur Jawa Timur agar mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Musyafak.
Guna memenuhi tertib administrasi persidangan, Sekretaris DPRD Jatim, M. Ali Kuncoro, membacakan draf Rancangan Keputusan DPRD Jawa Timur terkait penetapan kedua Raperda tersebut. Kedua Keputusan DPRD tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 September 2026.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Jatim atas kerja keras dan sinergi dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
Khofifah menjelaskan bahwa Perda Disabilitas yang baru disahkan hadir sebagai instrumen hukum yang adaptif dan progresif untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, regulasi ini menggeser paradigma dari charity-based approach (pendekatan bantuan/objek) menjadi human rights-based approach (pendekatan berbasis hak asasi manusia).
"Penyandang disabilitas kini ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, serta kedudukan yang setara. Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah no one left behind, tidak ada seorang pun yang tertinggal karena kondisi disabilitasnya," tegas Gubernur.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan Perda ini merupakan awal dari komitmen jangka panjang yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, program kerja, alokasi anggaran, dan tindakan nyata. Pemprov Jatim akan memperkuat sinergi lintas sektor, mencakup penyelenggaraan rehabilitasi sosial, aksesibilitas layanan publik, pelatihan kerja, pendampingan hukum, hingga penguatan kelembagaan.
Mengenai Perda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, Gubernur menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada 12 ketentuan pasal dan 7 pokok materi muatan.
Beberapa poin krusial yang diatur antara lain mengenai belanja sekretariat, penambahan masa reses untuk lokasi yang sulit dijangkau, fasilitasi sarana dan prasarana, penyesuaian istilah kendaraan dinas, serta prosedur pengembalian dan pemindahtanganan kendaraan.
"Pengaturan hak keuangan dan administratif ini harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah tanpa mengakibatkan pemberian fasilitas ganda," pungkas Khofifah.



