MOHON KEADILAN KEPADA BAPAK PRESIDEN RI ????????
Kami memohon perhatian Bapak Presiden terhadap sengketa tanah Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Kami tidak meminta Presiden berpihak kepada siapa pun. Kami hanya meminta pemeriksaan yang adil, transparan, dan menyeluruh.
Periksa sertifikatnya.
Periksa warkah dan riwayat tanahnya.
Periksa dasar pencatatannya sebagai Barang Milik Negara.
Buka fakta dan dengarkan kedua belah pihak.
Jika memang milik negara, buktikan berdasarkan hukum. Jika terdapat hak pihak lain yang sah, negara wajib melindunginya.
Jangan biarkan kekuasaan menggantikan pembuktian hukum.
Kami percaya Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang berada di atas hukum.
Bapak Presiden, kami tidak meminta kemenangan. Kami hanya meminta KEADILAN. ????????
ADA APA DENGAN LAHAN TEUKU UMAR NO. 2, MENTENG?
Dua Brigjen TNI dilaporkan ke Puspom TNI terkait dugaan penyerobotan dan perusakan di lahan yang disengketakan.
PT Temasra Jaya mengklaim telah melalui proses pelepasan hak, membayar kewajiban kepada negara sekitar Rp45 miliar, hingga memperoleh SK pemberian HGB.
Namun, pihak TNI menyatakan lahan tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Jika hak telah dilepaskan dan kewajiban kepada negara telah dibayar, bagaimana objek yang sama kemudian diklaim sebagai BMN?



