JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang oleh kepala sekolah memunculkan pertanyaan tentang peran Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) dalam mengawasi persoalan pendidikan di daerah.

Pengamat keamanan dari Institute For Security & Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai persoalan di SMPN 18 tidak semestinya hanya dilihat dari pencopotan kepala sekolah. Kasus tersebut juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan pengaduan di lingkungan sekolah.

“Kasus ini sudah cukup untuk mengajukan satu pertanyaan mendasar, di mana peran Dewan Pendidikan Kota Malang ketika problem di sekolah berkembang menjadi krisis?” kata Bambang.

Pertanyaan tersebut dinilai relevan karena DPKM baru memasuki periode 2026–2030. Lembaga itu kini beranggotakan 11 orang setelah proses seleksi yang diikuti puluhan peserta dari berbagai latar belakang.

Sehari sebelum kasus SMPN 18 mencuat, DPKM juga melakukan audiensi dengan Kementerian Agama Kota Malang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pendidikan, mulai dari mutu, kesenjangan, karakter hingga daya saing lulusan.

Menurut Bambang, DPKM tidak perlu mengambil alih kewenangan Dinas Pendidikan maupun proses hukum yang berjalan. Namun, lembaga tersebut dapat melihat persoalan dari sisi tata kelola pendidikan.

“Dewan Pendidikan bukan polisi dan bukan hakim. Tetapi Dewan Pendidikan mempunyai posisi penting untuk melihat persoalan dari perspektif tata kelola,” ujarnya.

Perspektif tersebut, lanjut Bambang, antara lain mencakup mekanisme pengaduan, pencegahan kekerasan, penerapan disiplin, hingga perlindungan terhadap siswa dan pendidik.

Ia juga mengingatkan agar perlindungan terhadap siswa dan pendidik berjalan berimbang. Siswa harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan, sedangkan guru maupun kepala sekolah tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil ketika menghadapi laporan.

Menurut dia, persoalan disiplin di sekolah juga perlu dibedakan dengan kekerasan. Sekolah tetap membutuhkan kewenangan untuk mendisiplinkan siswa, tetapi kewenangan tersebut memiliki batas agar tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik.

Sebaliknya, ketika tuduhan terhadap pendidik belum terbukti, proses klarifikasi dan pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif. Penyelesaian kasus, kata Bambang, perlu disesuaikan dengan jenis persoalannya, baik melalui mekanisme etik, pembinaan profesional, administratif, maupun proses hukum.

Bambang juga menyoroti aksi protes ratusan siswa SMPN 18 yang muncul setelah persoalan tersebut mencuat. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan pentingnya saluran komunikasi dan pengaduan yang dapat digunakan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis.

DPKM, kata dia, dapat menjadi salah satu kanal eksternal bagi siswa, orang tua, guru, maupun tenaga kependidikan untuk menyampaikan persoalan pendidikan. Namun, kanal tersebut perlu disertai mekanisme verifikasi dan tindak lanjut yang jelas.

“Setiap laporan diverifikasi, diklasifikasikan, ditindaklanjuti, dan dilaporkan secara agregat kepada publik tanpa membuka identitas korban maupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum,” katanya.

Selain pengaduan, Bambang mengusulkan DPKM memetakan pola persoalan yang muncul di sekolah-sekolah Kota Malang. Sekolah yang menghadapi konflik berulang dapat memperoleh perhatian lebih awal sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan fungsi Dewan Pendidikan yang memiliki mandat memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

DPKM juga memiliki fungsi menghimpun, menganalisis, serta memberikan rekomendasi kepada wali kota terkait keluhan, kritik, saran, dan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan.

Karena itu, Bambang menilai kasus SMPN 18 tidak hanya perlu dilihat dari dugaan pelanggaran yang saat ini diperiksa. Persoalan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk melihat sejauh mana sistem pengawasan dan pengaduan pendidikan di Kota Malang berjalan.

“Keberadaan Dewan Pendidikan harus diukur dari manfaat publik yang dihasilkannya, bukan dari struktur, rapat, atau seremoni,” ujar Bambang.