JATIMTIMES - Pemerintah Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menggelar musyawarah fesa (musdes) khusus untuk membahas polemik pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Rabu (23/9/) malam.

Musyawarah yang berlangsung di Pendopo Desa Panjunan tersebut dihadiri kepala desa, jajaran forkopimka, mantan kepala desa, BPD, serta perwakilan RT dan RW. Forum digelar sebagai upaya memberikan penjelasan sekaligus menampung aspirasi warga terkait status dan pengelolaan aset desa.

Kepala Desa Panjunan Vindi Ardi Yuliandhoko atau Rizki menyatakan bahwa dana sewa yang dipersoalkan masih tercatat dan dikelola oleh bendahara desa serta dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi. Hal tersebut juga sudah masuk dalam serah terima pergantian kepala desa yang saat ini menjabat.

“Terkait dana sewa lahan sudah tercatat dan dikelola secara baik oleh bendahara desa. Sedangkan pemanfaatan TKD dari pihak penyewa hari ini tidak hadir dalam forum musdes sehingga akan kami upayakan untuk segera kami undang kembali untuk bisa hadir,” ungkap Rizki, Kamis (24/09/2026).

Selanjutnya Ketua BPD Panjunan Khoirul Soleh menjelaskan bahwa sebagian TKD telah bersertifikat, sementara sebagian lainnya masih memerlukan kejelasan status.

Mantan Kepala Desa Panjunan Akhwan turut memaparkan sejarah pengelolaan TKD, termasuk perbedaan pencatatan lahan antara wilayah Dukuh Babatan dan Panjunan.

Ia meminta masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait status maupun pengelolaan lahan agar menyampaikannya secara langsung kepada pemerintah desa.

“Terkait TKD, ada yang sudah bersertifikat dan ada yang belum. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan tanyakan langsung kepada pemerintah desa kami siap memberikan informasinya,” ujar soleh.

Dalam forum tersebut, warga juga meminta pemerintah desa juga memastikan status hukum dan administrasi lahan serta memperjelas mekanisme pemanfaatan dan masa sewa TKD.

Pembahasan sempat berlangsung tegang setelah sejumlah warga menyampaikan ketidakpuasan. Namun, situasi kembali kondusif setelah pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana sewa.

Sebelumnya, Akhwan turut memaparkan sejarah pengelolaan aset desa. Ia menjelaskan bahwa wilayah Desa Panjunan terdiri dari dua pedukuhan, yakni Dukuh Babatan dan Dukuh Panjunan.

Dalam pemaparannya, terdapat perbedaan pencatatan luas TKD antara kedua wilayah tersebut. TKD Babatan disebut tercatat sebanyak 34 gogol, sedangkan 81 gogol lainnya dikaitkan dengan warga Panjunan. Persoalan tersebut, menurut penjelasan dalam forum, telah berlangsung cukup lama dan pernah dibawa ke jalur hukum pada 1996.

Akhwan juga menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengelolaan aset dan pembangunan desa dilakukan melalui anggaran yang dikelola secara terbuka. Ia menegaskan tidak mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset tersebut. Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa aset desa pernah dikelola melalui karang taruna untuk kepentingan masyarakat.

Adapun hasil musdes belum menghasilkan keputusan final. Pemdes Panjunan berencana mengundang para penyewa TKD untuk melakukan musyawarah lanjutan. Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga penyelesaian persoalan secara kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah memercayai informasi yang belum terverifikasi dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Pemerintah Desa Panjunan berharap penyelesaian persoalan TKD dapat dilakukan secara terbuka, tertib, dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.