JATIMTIMES — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk upaya penguasaan aset daerah secara ilegal oleh oknum maupun mafia tanah. Pemprov Jatim bahkan tak ragu menempuh jalur hukum pidana demi mempertahankan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak, usai menghadiri Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS), di Gedung DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Jatim memberikan sorotan tajam terkait keberadaan 411 bidang tanah milik Pemprov Jatim yang berstatus idle alias mangkrak, serta maraknya aset daerah yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Menanggapi sorotan legislatif tersebut, Emil menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mundur dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba merampas aset milik negara.
"Jangan pikir mafia tanah itu cuma berani sama masyarakat, sama pemerintah juga ada yang berani. Apalagi kalau sampai mengancam aset pemerintah yang digunakan untuk perumahan masyarakat berpendapatan bawah, kita pasti tarung! Tarung sampai titik darah penghabisan," tegas Emil.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan, dalam beberapa sengketa aset di mana Pemprov Jatim sempat terkesan kalah di jalur perdata, pihaknya tidak lantas menyerah. Pemprov Jatim akan terus mengejar dan mengusut indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen atau praktik korupsi di balik klaim keperdataan tersebut.
"Secara perdata kesannya mereka menang karena dokumennya lengkap. Tapi lengkapnya itu karena ada tindakan pidana. Nah, ini yang terus kita kejar. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menjadi mitra sangat strategis dalam upaya penyelamatan aset ini," tambahnya.
Kendati bersikap keras terhadap mafia tanah, Emil memastikan Pemprov Jatim tetap objektif dan menghormati hak keperdataan masyarakat yang sah agar tidak ada tindakan zalim.
"Kalau setelah ditelaah betul-betul itu memang hak pribadi seseorang, kita tidak boleh zalim. Tapi kalau kita yakin dalam rekam jejaknya ada unsur kejahatan atau mafia tanah, pengusutan tegas wajib dilakukan," jelasnya.
Selain perlawanan terhadap mafia tanah, ketegasan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam menata aset daerah yang belum teroptimalkan (idle) melalui penyusunan Raperda BMD dan Raperda LLPADS. Setelah Raperda disahkan, Pemprov Jatim akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Terkait dengan ratusan aset idle yang disorot dewan, Emil memaparkan bahwa dari sekitar 4.000 total aset milik Pemprov Jatim, tercatat ada sekitar 10 persen yang berstatus idle. Lebih dari separuh dari aset idle tersebut sebenarnya telah siap dikerjasamakan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menunjang pelayanan publik.
Namun, pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini menekankan bahwa proses sertifikasi dan penilaian aset (appraisal) harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Aset yang belum dinilai dan diinventarisir dengan benar tidak akan berani dikerjasamakan. Makanya landasan hukumnya, baik Raperda maupun Pergub, harus tuntas dulu agar semua langkah penataan aset berjalan tepat dan bijak," pungkasnya.



