JATIMTIMES - Terkait tuduhan di media sosial terkait dugaan adanya pungutan liar, pihak SMPN 1 Sumbergempol, Tulungagung, memberikan klarifikasi. Tidak hanya soal pungli, klarifikasi yang disampaikan juga menyangkut tudingan adanya ancaman kepada siswa, serta kewajiban membeli seragam melalui pihak sekolah.
Humas SMPN 1 Sumbergempol, Wilujeng Jatiningsih saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menginformasikan adanya iuran wajib kepada siswa. Ia juga membantah adanya ancaman terhadap siswa, termasuk kepada siswa yang mengikuti perlombaan.
Menurut perempuan yang akrab dengan sebutan Lulut ini, keikutsertaan siswa dalam berbagai perlombaan justru merupakan bagian dari upaya sekolah memberikan ruang kepada siswa untuk mengembangkan kemampuan yang telah dipelajari.
“Tidak ada yang menginformasikan bahwa ada iuran wajib di sekolah. Tidak pula ada ancaman apa pun kepada siswa, termasuk yang mengikuti lomba,” ujar Lulut, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, siswa yang mengikuti perlombaan justru diberikan motivasi agar dapat mempraktikkan kemampuan yang selama ini telah mereka pelajari sejak kelas VII.
“Justru yang mengikuti lomba diberi semangat untuk mempraktikkan seluruh kemampuan yang telah dipelajari dan dimiliki. Mereka belajar mulai dari kelas 7, sekarang ada kesempatan untuk kembali berlomba. Mereka berlatih juga dengan gembira,” jelasnya.
Mengenai pengadaan seragam sekolah, Lulut menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli seragam melalui sekolah. Menurutnya, siswa diperbolehkan membeli seragam di toko mana pun, selama memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan sekolah.
“Tidak ada pula yang mewajibkan siswa beli seragam di sekolah. siswa boleh beli di mana saja,” kata Lulut
Sekolah, lanjutnya, hanya memberikan informasi mengenai spesifikasi atau model seragam yang harus digunakan siswa. Salah satu ketentuannya, seragam harus berlengan panjang, baik untuk siswa putra maupun putri.
Lulut juga menegaskan bahwa pada praktiknya tidak ada siswa yang dilarang menggunakan seragam yang dibeli dari toko di luar sekolah.
“Sekolah hanya memberi gambar spek seragam, misalnya berlengan panjang untuk putra dan putri. Faktanya semua siswa tidak ada yang dilarang memakai seragam yang dibeli dari toko mana saja,” terangnya.
Kemudian, adanya seragam yang telah dibayar lunas tetapi belum diterima seluruhnya oleh siswa, Lulut menyebut kondisi tersebut disebabkan proses pengerjaan oleh penjahit yang belum selesai.
“Mengenai belum sampainya semua seragam yang telah terbayar lunas, itu karena penjahit belum selesai membaginya,” ungkapnya.
Melalui klarifikasi ini, adanya dugaan iuran wajib, ancaman terhadap siswa, serta kewajiban membeli seragam melalui sekolah sama sekali tidak sesuai fakta yang ada.




