JATIMTIMES – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak, membeberkan strategi penanganan sengketa aset hingga optimalisasi lahan mangkrak (idle) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).

Langkah tersebut disampaikan Emil saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).

Dalam sidang paripurna tersebut, Wagub Emil menyampaikan apresiasi atas masukan kritis seluruh fraksi dewan yang menyoroti legalitas kepemilikan aset, efektivitas penataan barang milik daerah, hingga validitas proyeksi pendapatan daerah.

Menjawab masukan fraksi mengenai keberadaan 411 bidang tanah berstatus idle alias mangkrak, serta aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga, Pemprov Jatim memastikan tidak tinggal diam. Validasi data komprehensif kini tengah berjalan untuk memetakan status hukum dan kelayakan pemanfaatan aset-aset tersebut.

"Terhadap 411 bidang tanah berstatus idle akan dilakukan validasi dan pemutakhiran data terlebih dahulu, karena status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik," kata Emil di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, lahan yang telah tervalidasi akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya agar dapat diproduktifkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Bentuk pemanfaatannya ditentukan berdasarkan kajian manfaat, risiko, dan nilai ekonomis, baik berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga bangun guna serah," lanjut mantan Bupati  Trenggalek tersebut.

Terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama, pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa penanganannya dilakukan secara terukur berbasis skala prioritas.

"Terhadap sengketa yang berlangsung lama akan dipetakan dan diprioritaskan agar penanganannya lebih terukur. Koordinasi bersama Kantor Pertanahan, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum terus dilakukan dalam rangka penyelesaian sengketa BMD," tegas Emil.

Selain aset berupa tanah, Emil juga menyoroti pengawasan ketat terhadap fasilitas dinas, seperti kendaraan operasional yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran masih dikuasai pejabat purna tugas. Pemprov berkomitmen memperketat mekanisme penertiban dan mengendalikan efisiensi biaya pemeliharaan.

Mengenai aset daerah yang dijadikan penyertaan modal (inbreng) pada BUMD namun masih bermasalah atau dalam sengketa, Pemprov Jatim terus berkoordinasi untuk memperjelas status hukumnya.

"Apabila berdasarkan hasil kajian diperlukan penyempurnaan administrasi, dokumen, penilaian, atau penyesuaian penyertaan modal, hal tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Emil.

Pada bagian pembahasan Raperda LLPADS, Pemprov Jatim memaparkan alasan di balik pergeseran metode penetapan target penerimaan non-pajak. Kinerja penerimaan LLPADS yang kerap melampaui target selama ini diakui karena penyusunan anggaran masih mendasarkan pada proyeksi historis.

"Realisasi LLPADS yang melampaui target dipengaruhi oleh metode penetapan target yang selama ini masih berbasis tren historis, bukan sepenuhnya berbasis pemetaan potensi riil," ungkap Emil.

Lewat regulasi anyar ini, Pemprov Jatim berkomitmen membangun basis data penerimaan yang terintegrasi dan transparan tanpa membebani masyarakat.

"Indikator keberhasilan pengelolaan LLPADS tidak semata berbasis pada persentase capaian target nominal, melainkan juga mencakup akurasi proyeksi potensi dan ketepatan waktu penyetoran, dengan tetap memastikan tidak melahirkan pungutan atau beban baru yang tidak berdasar hukum bagi masyarakat," pungkasnya.