JATIMTIMES - Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Pengunduran diri itu terjadi setelah ramai video dirinya yang dianggap merendahkan penjual es teh.
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam, setelah berdoa, bermuhasabah dan istiqarah. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Miftah dalam konferensi pers, Jumat (6/12) kemarin.
Dengan pengunduran diri tersebut, secara otomatis Miftah akan meninggalkan gaji dan tunjangan sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Lalu, berapakah gaji yang ditinggalkan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Gaji Utusan khusus Presiden
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.
Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 200 sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp 18.648.000 per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Namun setelah masa utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Untusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis aturan itu.
Sehingga pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah ini tidak hanya membuat dirinya kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri tadi, namun ia juga tidak mendapatkan uang pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.



