JATIMTIMES - Sejumah wilayah di Jawa Timur harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat berbagai pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, daerah-daerah yang harus menggelar PSU meliputi Sumenep, Sampang, Bondowoso, dan Bangkalan. Berikut ini rinciannya:
1. Sumenep: Pemilih Mencoblos Tujuh Kali di TPS 04 Desa Batu Ampar
Bawaslu Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menggelar PSU di TPS 04 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk. Hal ini dipicu oleh laporan adanya pemilih yang membawa beberapa undangan ke TPS dan mencoblos hingga tujuh kali.
KPU Sumenep telah memutuskan untuk melaksanakan PSU, melalui rapat pleno. Meski terdapat pelanggaran tersebut, KPU memastikan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada Sumenep berlangsung aman dan tertib. Sementara itu, rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah dijadwalkan pada 30 November 2024.
2. Sampang: Pelanggaran di Dua TPS, Pemilih Anak-anak dan Ganda
Bawaslu Sampang juga merekomendasikan PSU di dua TPS akibat indikasi pelanggaran serius. Kasus pertama terjadi di TPS 03 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, di mana terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Kasus kedua ditemukan di TPS 01 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, di mana pemilih yang belum memenuhi syarat usia (anak-anak) ikut mencoblos.
Ketua Bawaslu Sampang, Mursidi Alisyahbana, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran ini disampaikan oleh Panwascam pada 28 November 2024, dan ditindaklanjuti keesokan harinya. Oleh karenanya, Bawaslu Sampang merekomendasikan PSU di dua TPS tersebut untuk memastikan integritas proses pemungutan suara.
3. Bondowoso: Kesalahan Pemungutan Suara di Desa Kasemek
Satu TPS di Bondowoso juga direkomendasikan untuk menggelar PSU, tepatnya di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu dan KPU Bondowoso menilai adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara.
4. Bangkalan: PSU di Tiga TPS, Pelanggaran Prosedural
Di Bangkalan, PSU akan digelar di tiga lokasi, yakni:
• TPS 003 Desa Tlagah, Kecamatan Galis
• TPS 007 Desa Banjar, Kecamatan Galis
• TPS 006 Kelurahan Kemayoran, Bangkalan
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menyatakan bahwa pelanggaran teridentifikasi dari laporan pengawas TPS dan panwascam.
Setelah melalui proses klarifikasi dan inventarisasi, Bawaslu Bangkalan merekomendasikan PSU di tiga TPS ini. Selain itu, dua TPS lainnya juga dijadwalkan untuk menggelar Hitung Ulang (HU).
Demikian 4 wilayah di Jatim yang dilakukan PSU dan HU.



