JATIMTIMES - Tahapan Pilkada serentak 2024 sedang berjalan dan saat ini menjelang akhir masa kampanye. Setelah masa kampanye berakhir, akan diikuti dengan masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan.
Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa 26 November 2024, menjelang pemungutan suara yang digelar pada Rabu 27 November 2024. Masa kampanye sendiri akan berakhir pada Sabtu 23 November 2024.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan dan rekapitulasi suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Selama masa tenang, segala aktivitas kampanye dilarang keras. Berdasarkan di Peraturan KPU, ada beberapa aturan yang berlaku selama masa tenang Pilkada 2024, antara lain:
- Peserta pilkada tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama periode ini.
- Media cetak, media elektronik, media online, media sosial, serta lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta pilkada yang berpotensi menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu.
Demikian jadwal dan aturan saat masa tenang yang akan berlangsung pada Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!



