JATIMTIMES - Pekerja aktif kini tak perlu lagi menunggu pensiun untuk mulai punya rumah sendiri. Mulai 2026, pemerintah resmi membuka akses pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30 persen untuk kebutuhan perumahan. Skema ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan dana JHT untuk membayar uang muka maupun membantu cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2025 yang memperbarui aturan lama. Melalui regulasi ini, fungsi JHT diperluas, tak semata sebagai tabungan hari tua, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan pekerja selama masih berada di usia produktif, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa tempat tinggal.
Baca Juga : Gandeng Gen Z Kediri, Pegadaian Gelar Festival Tring Fun Run 2026 dan Edukasi Investasi Emas Digital
Dengan aturan baru ini, peserta tak harus menunggu usia 56 tahun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mencairkan sebagian saldo JHT. Selama memenuhi persyaratan, dana bisa dimanfaatkan lebih awal untuk pembiayaan rumah.
BPJS Ketenagakerjaan membagi klaim sebagian JHT dalam dua skema. Pertama, pencairan 10 persen yang ditujukan sebagai persiapan pensiun. Kedua, pencairan hingga 30 persen yang dikhususkan untuk kebutuhan perumahan.
Batas 30 persen dipilih agar fungsi utama JHT sebagai jaminan masa tua tetap terjaga. Di sisi lain, porsi tersebut dinilai cukup signifikan untuk membantu peserta menutup biaya awal kepemilikan rumah, yang selama ini kerap menjadi kendala terbesar, terutama pada pembayaran uang muka KPR.
Dana 30 persen tersebut dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai pelengkap pembiayaan kredit. Dalam praktiknya, saldo ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban cicilan dengan cara melunasi sebagian pokok pinjaman.
Tak semua peserta bisa langsung mengajukan klaim JHT untuk perumahan. Aturan mensyaratkan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Perhitungan ini bersifat akumulatif sejak pertama kali terdaftar sebagai peserta JHT, meski sempat berpindah tempat kerja.
Selain durasi kepesertaan, status peserta harus masih aktif dan iuran dibayarkan secara rutin oleh perusahaan tanpa tunggakan. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian agar dana JHT benar-benar dimanfaatkan oleh peserta yang telah memiliki stabilitas kerja dan kontribusi jangka panjang.
Peserta yang ingin menggunakan saldo JHT 30 persen untuk mendukung KPR perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas yang wajib dilampirkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital melalui aplikasi JMO, serta e-KTP.
NPWP juga menjadi dokumen penting, terutama jika nilai saldo yang dicairkan melebihi Rp 50 juta, guna menghindari pemotongan pajak yang lebih besar. Selain itu, peserta wajib menyertakan dokumen perbankan berupa bukti transaksi KPR, surat persetujuan kredit dari bank, atau rincian cicilan.
Baca Juga : 5 Tuntutan Seruan Aksi Lahor Memanggil yang Digelar Siang Ini
Apabila rumah yang dibiayai tercatat atas nama pasangan, peserta juga perlu melampirkan Kartu Keluarga dan surat pernyataan hubungan sah sebagai bukti keterkaitan hukum.
Memasuki 2026, proses klaim JHT sebagian hampir sepenuhnya dilakukan secara digital. Peserta bisa mengajukan pencairan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Opsi pertama melalui portal Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Peserta cukup mengisi data, mengunggah dokumen dalam format digital, lalu mengikuti sesi wawancara singkat melalui video call dengan petugas verifikasi.
Alternatif lainnya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Lewat fitur klaim JHT, peserta dapat mengecek saldo, melakukan verifikasi biometrik dengan swafoto, dan mengajukan pencairan langsung dari ponsel. Jika seluruh data dinyatakan valid, dana JHT umumnya cair ke rekening dalam waktu satu hingga tiga hari kerja.
Meski skema pencairan 30 persen ini memberi angin segar bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, perencana keuangan mengingatkan agar keputusan diambil secara bijak. JHT pada dasarnya merupakan dana perlindungan jangka panjang yang dikelola dengan skema investasi.
Mengambil sebagian saldo lebih awal berarti mengurangi nilai akumulasi dana di masa depan. Karena itu, pemanfaatan JHT disarankan hanya untuk aset produktif seperti rumah, yang nilainya cenderung meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi peserta.
