JATIMTIMES - Kabar kenaikan gaji ASN 2026 tengah menjadi sorotan. Soal keputusan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan akan ditentukan setelah melihat perkembangan kinerja keuangan negara pada kuartal I 2026.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya, dikutip Antara, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga : Soroti Darurat Sampah, DPRD Kota Malang Dorong Pengolahan dari Hulu hingga Teknologi Modern
Menurut Purbaya, saat ini pemerintah masih fokus menyelaraskan berbagai kebijakan fiskal, terutama untuk memantau realisasi penerimaan dan belanja negara. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun strategi belanja pemerintah ke depan, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ASN.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai kondisi ekonomi nasional. Dengan begitu, setiap kebijakan belanja, termasuk belanja pegawai, bisa diambil secara terukur dan berkelanjutan.
Ia menekankan, keputusan soal gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal negara, terutama setelah pemerintah menilai kinerja anggaran pada tiga bulan pertama tahun berjalan.
Sebelumnya, Purbaya telah menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebesar Rp 7,66 triliun. Anggaran ini dialokasikan khusus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Baca Juga : Sinopsis Dusun Mayit, Lengkap dengan Jadwal Bioskop di Malang
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, tambahan DAU terdiri dari Rp 3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 3,86 triliun untuk pembayaran gaji ke-13. Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
