JATIMTIMES - Youth Development Forum bekerja sama dengan Himapolitik Universitas Brawijaya (UB) menggelar dialog interaktif bertajuk 'Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong: Wajah Penegakan Hukum Hari Ini?'. Acara ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa. Mereka membedah secara kritis dua kasus hukum yang tengah memicu kontroversi itu. 

Dialog ini bertujuan menelisik bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia, apakah benar-benar mencerminkan prinsip supremasi hukum dan etika politik. Salah satu narasumber, mahasiswa dari Himapolitik UB M. Arifin Ilham mengatakan, dialog yang digelar itu bertujuan mengajak publik memahami lebih dalam argumen yang diajukan kedua tokoh tersebut. 

“Dialog seperti ini penting untuk menjaga ekosistem demokrasi tetap hidup. Pleidoi bukan hanya pembelaan, tapi juga bisa menjadi catatan sejarah politik yang perlu dikaji bersama,” Arifin Ilham

Tak hanya sembarang diskusi. Pembicaraan mendalam disampaikan oleh advokat Chris Ade, yang mengkritisi dugaan cacat prosedural dalam kasus Hasto Kristiyanto. Terutama soal penggeledahan ponsel tanpa surat izin resmi. 

“Prosedur hukum acara yang cacat seharusnya berakibat bebas. Jika ini dianggap normal, maka ini ancaman langsung ke keamanan hukum seluruh masyarakat,” ujar Chris. 

Lebih jauh, Chris menekankan bahwa jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul Hasto lain yang diproses hukum karena berbeda pandangan.

Dialog diwarnai diskusi panas soal dugaan 'kriminalisasi politik' terhadap figur seperti Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Para narasumber mengingatkan mekanisme penegakan hukum yang justru dapat melemahkan prinsip negara hukum. Terutama manakala pengadilan tidak independen, melainkan menjadi alat kekuasaan.

Acara tersebut sekaligus menjadi ajang edukasi publik bahwa kebebasan berpendapat dan perbedaan politik adalah bagian vital dari demokrasi. Tersirat bahwa ketika hukum digunakan secara selektif, ia bukan menjadi pelindung hak sipil, tetapi justru menciptakan atmosfer ketakutan.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto yang merupakan sekjen PDIP kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor. Dia dituntut 7 tahun penjara atas dakwaan suap terkait pergantian antarwaktu DPR (PAW) Harun Masiku dan diduga menghalang-halangi penyidikan.

Sidang duplik sudah dibacakan beberapa hari lalu, diiringi pembelaannya yang menyebut tindakan KPK 'rekayasa hukum' dan penegakan hukum bernuansa politis. Sementara, sidang vonis untuk Hasto sendiri dijadwalkan 25 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sementara itu, Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara Rp 578 miliar setelah hitungan BPKP. Tapi ia telah resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat, didaftarkan Selasa 22 Juli 2025.