JATIMTIMES - Kasus perampokan yang terjadi di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo, pada  Mei lalu berhasil dibongkar Polres Ponorogo. Polisi telah menangkap dua tersangka perampokan uang Rp 350 juta itu.

Kedua tersangka dihadirkan Polres Ponorogo dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa siang (10/06/2025) di Aula Wengker Mapolres Ponorogo. Dua tersangka masing-masing  berinisial RS (47 tahun) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, dan ABT (54 tahun), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. 

Kapolres Ponorogo  AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan perampokan yang direncanakan. Mereka  sebelumnya telah melakukan mapping dari luar bank. Kemudian saat melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, mereka membuntutinya lalu merampok waktu korban tengah mampir ke sebuah kos-kosan di Jalan Wibisono untuk menyurvei tempat tinggal. 

Dua rersangka membobol kaca mobil sebelah kiri kemudian langsung membawa kabur uang tunai beserta perhiasan emas. 

Sedangkan korban  merupakan warga  dari Kabupaten Madiun yang saat itu tengah mengambil uang di salah satu bank BUMN di Ponorogo. 

Terkait barang bukti, polisi saat ini hanya berhasil mengamankan barang yang dicuri, yakni berupa uang tunai sebanyak Rp 40 Juta dan perhiasan emas senilai Rp 30 juta. Sedangkan sisanya  sudah habis digunakan para tersangka untuk membayar pinjaman online (pinjol) dan untuk kebutuhan sehari-hari.