JATIMTIMES – Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di sejumlah sempadan sungai Kota Malang tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan pembuang. Pemerintah juga perlu menjawab persoalan mendasar berupa keterbatasan lahan dan minimnya fasilitas pembuangan sampah resmi.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan dari dua sisi. Selain menelusuri pihak yang membuang sampah sembarangan, pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas pembuangan yang memadai.

“Jangan hanya menyalahkan pembuang sampah. Pemerintah juga harus menyediakan lahan-lahan pembuangan sampah resmi, terutama TPS. Kita kekurangan TPS banyak,” tegas Arief.

Menurutnya, pemerintah perlu menelusuri asal sampah yang menumpuk di lokasi ilegal. Sampah tersebut bisa berasal dari masyarakat sekitar maupun perusahaan yang membuang limbahnya di kawasan tersebut.

Identifikasi sumber sampah menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada pembersihan lokasi. Pemerintah perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab sekaligus menyiapkan langkah pencegahan agar titik pembuangan ilegal tidak kembali muncul.

Arief bahkan menyoroti kreativitas Pemerintah Kota Malang dalam mencari lahan untuk pengelolaan sampah sementara. Ia menilai persoalan keterbatasan anggaran seharusnya tidak menghalangi pemerintah untuk lebih dahulu memetakan lokasi yang berpotensi dimanfaatkan.

“Pemerintah kota kurang kreatif, saya berani mengatakan pemerintah kota kurang kreatif untuk mencari lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah sementara ini,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penempatan urusan sampah dan lingkungan dalam prioritas belanja daerah. Menurut Arief, alokasi anggaran yang tersedia belum menunjukkan bahwa persoalan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah kota.

Sorotan tersebut mengarah pada pembahasan anggaran 2027. Arief menyatakan Komisi C akan kembali mendorong agar anggaran penanganan sampah tidak disusun sebatas memenuhi kebutuhan administratif, tetapi berdasarkan rencana kerja yang terukur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kata dia, perlu menyiapkan peta jalan yang menjelaskan persoalan yang akan ditangani, tahapan pelaksanaan, kebutuhan anggaran, serta target yang hendak dicapai. Dengan begitu, DPRD dapat menilai hubungan antara besaran belanja dan hasil yang ditargetkan.

“Ketika menganggarkan itu dari Dinas Lingkungan Hidup, sebelum dibawa ke rapat resmi, itu sudah mempunyai semacam roadmap untuk penanganan sampah. Tahun ini kita akan menangani ini, anggarannya berapa,” jelasnya.

Arief juga meminta pemerintah mengevaluasi prioritas belanja agar kebutuhan mendasar masyarakat tidak tersisih oleh program lain. Ia menyinggung rencana retret sebagai salah satu contoh kegiatan yang menurutnya perlu dibandingkan urgensinya dengan kebutuhan penanganan sampah.

“Kalau memang ada kebutuhan primer yang harus dilakukan sesegera mungkin, ya itu yang harus didahulukan,” katanya.

Di sisi lain, Arief menilai pemerintah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan pengelolaan sampah melalui APBD. Pelibatan pihak ketiga, termasuk perguruan tinggi dan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), dapat menjadi alternatif untuk menambah fasilitas.

Ia menyebut skema CSR telah membantu penyediaan enam TPS di sejumlah lokasi Kota Malang. Beberapa di antaranya berada di kawasan Kelurahan Gading, Sulfat, dan Pandanwangi. Namun, ia tidak merinci nilai bantuan yang diberikan perusahaan.

“Boleh, sangat diperbolehkan. Aturan sangat mendukung itu. Kemarin kita dapat beberapa juga dari CSR. Enam TPS itu,” ungkapnya.

Meski demikian, bantuan pembangunan fasilitas tidak otomatis menyelesaikan persoalan dalam jangka panjang. Arief mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus memikirkan perawatan setelah fasilitas dibangun melalui dana CSR.

Sebab, keberlanjutan fasilitas bergantung pada kejelasan pengelola, biaya pemeliharaan, dan pengawasan operasional. Tanpa perencanaan tersebut, tambahan TPS berisiko tidak menjawab kebutuhan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Karena itu, pembahasan anggaran 2027 menjadi salah satu momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah. Penanganan TPS ilegal membutuhkan lebih dari penertiban, yakni ketersediaan fasilitas resmi, kepastian pengelolaan, dan peta jalan yang bisa dievaluasi berdasarkan hasilnya.