JATIMTIMES – Validitas bukti dukung menjadi salah satu titik krusial dalam evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Malang memperkuat proses verifikasi eviden Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI Tahun 2026 untuk memastikan dokumen yang diajukan tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sesuai dengan indikator penilaian dan mencerminkan pelaksanaan program di lingkungan madrasah.
Pemeriksaan tersebut mencakup enam area perubahan yang menjadi kerangka pembangunan Zona Integritas. Setiap dokumen pendukung ditelaah untuk memastikan kesesuaian data, ketepatan administrasi, serta keterkaitannya dengan indikator evaluasi yang ditetapkan.
Proses ini dibahas dalam rapat koordinasi Tim Pembangunan Zona Integritas MTsN 1 Kota Malang yang melibatkan unsur pimpinan, para ketua area perubahan, dan panitia teknis ZI. Pertemuan yang berlangsung belum lama ini tersebut, menjadi ruang untuk mengidentifikasi kekurangan eviden, menyelaraskan dokumen, sekaligus mematangkan kelengkapan administrasi sebelum tahapan evaluasi dilanjutkan.
Kepala MTsN 1 Kota Malang menegaskan bahwa kualitas eviden tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya dokumen yang terkumpul. Bukti dukung harus memiliki keterkaitan dengan program yang dijalankan serta mampu menunjukkan praktik tata kelola dan pelayanan yang berlangsung di madrasah.
“Eviden yang disusun bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kebutuhan penilaian. Setiap bukti dukung harus menggambarkan praktik tata kelola dan pelayanan yang benar-benar dijalankan di madrasah,” ujarnya.
Menurut dia, ketelitian dalam proses verifikasi diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian antara indikator penilaian dan dokumen yang disertakan. Validitas data menjadi perhatian utama karena administrasi yang lengkap belum tentu cukup apabila substansinya tidak menggambarkan pelaksanaan program secara nyata.
“Seluruh komponen eviden merupakan refleksi dari budaya kerja, kedisiplinan, serta keterbukaan layanan di MTsN 1 Kota Malang. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang terstruktur dan pemeriksaan yang cermat,” katanya.
Dalam pembahasan enam area perubahan, masing-masing koordinator menelaah kelengkapan dokumen pendukung, memeriksa kesesuaiannya dengan standar operasional, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan pedoman evaluasi yang berlaku. Penyelarasan ini diarahkan untuk memastikan setiap indikator memiliki bukti dukung yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian eviden LKE ZI 2026 ditargetkan berlangsung tepat waktu. Namun, ketepatan administrasi tetap harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program yang menjadi dasar pembangunan Zona Integritas.
“Targetnya, penyelesaian evaluasi dapat berjalan tepat waktu dengan dukungan data yang valid. Ketepatan administrasi harus berjalan seiring dengan pelaksanaan program yang menjadi dasar pembangunan Zona Integritas,” katanya.



