JATIMTIMES — Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta agar skema permodalan dari APBD diperketat menyusul digulirkannya perubahan bentuk hukum PT Jatim Graha Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jatim Graha Utama.
Sikap dan hasil pembahasan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazam Dzikri, saat membacakan Laporan Komisi C pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (19/10/2026).
Multazam menerangkan, penyesuaian bentuk hukum PT JGU menjadi Perseroda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas kelembagaan, memperkuat good corporate governance, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan bentuk hukum ini harus memberikan kepastian bagi keberlanjutan usaha, pengelolaan kekayaan, serta hubungan perusahaan dengan pemegang saham, pegawai, dan mitra usaha,” ujar Multazam.
Terkait aspek permodalan, Raperda menetapkan modal dasar perusahaan sebesar Rp950 miliar, sedangkan modal disetor tercatat sebesar Rp785,82 miliar. Modal disetor tersebut bersumber dari penyertaan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp785,67 miliar dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia sebesar Rp150 juta.
“Komisi C menekankan perlunya membedakan besaran modal dasar dengan modal yang telah disetor. Selisih keduanya tidak serta-merta menjadi kewajiban tambahan penyertaan modal dari APBD," tandasnya.
"Pemenuhan modal selanjutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan usaha, dan evaluasi atas pemanfaatan modal yang telah diberikan,” lanjut legislator Fraksi PKB itu.
Di samping pengetatan modal, Komisi C memberikan perhatian khusus pada penyesuaian kegiatan usaha PT JGU (Perseroda) yang mencakup sektor real estat, konstruksi, perdagangan besar, pergudangan, hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta sampah.
Khusus untuk kegiatan yang berkaitan dengan limbah B3 dan pemulihan lingkungan, Komisi C meminta jajaran direksi untuk cermat mengendalikan risiko operasional sebelum menerjunkan bisnis tersebut ke lapangan.
“Khusus kegiatan yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta aktivitas pemulihan, pelaksanaannya perlu memperhatikan pemenuhan perizinan, kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, perlindungan lingkungan, serta pengendalian risiko operasional,” papar Multazam.
Sementara itu, terkait pembentukan anak perusahaan di masa mendatang, Komisi C mengingatkan agar manajemen tidak sembarangan melangkah tanpa kalkulasi bisnis yang matang.
“Setiap rencana pembentukan anak perusahaan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap likuiditas, kewajiban, dan kinerja perusahaan induk. Pelaksanaannya diarahkan untuk memperkuat kegiatan usaha dan menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Dengan dipenuhinya seluruh tahapan pembahasan bersama eksekutif dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi C menyimpulkan bahwa Raperda ini telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMD Jawa Timur dan merekomendasikan persetujuan fraksi-fraksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.



