JATIMTIMES - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Purnawirawan jenderal bintang dua itu dikenal sebagai perwira yang berkarier di bidang reserse sebelum menduduki jabatan strategis di Divisi Hubinter Polri.

Hingga Minggu (18/10/2026) malam, nama Irjen Napoleon menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu sosoknya.

Kabar wafat Napoleon dikonfirmasi mantan pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Informasi duka tersebut juga disampaikan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana melalui media sosial.

"Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya," demikian unggahan Chryshnanda.

Napoleon dilaporkan meninggal pada pukul 10.32 WIB. Jenazahnya dijadwalkan dimakamkan pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Profil Singkat

Napoleon Bonaparte lahir di Sumatera Selatan pada 26 November 1965. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.

Kariernya dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan dan fungsi kriminal. Pada 2006, Napoleon menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.

Dua tahun kemudian, ia menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel, sebelum dipercaya sebagai Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta pada 2009.

Napoleon kemudian menempati sejumlah posisi di Bareskrim Polri dan Akpol. Pada 2016, ia mulai bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia. Setahun berikutnya, ia menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Puncak kariernya di Divhubinter terjadi pada 2020 ketika ia dipercaya menjadi kepala divisi tersebut. Namun, pada tahun yang sama, namanya terseret perkara penghapusan red notice buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Nama Napoleon menjadi sorotan publik ketika penyidik mengusut upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat menjadi buronan.

Dalam perkara tersebut, Napoleon terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi. Berdasarkan putusan pengadilan, uang yang diterima terdiri atas SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,1 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perkara hukum Napoleon berlanjut saat ia menjalani masa tahanan. Ia kembali berurusan dengan pengadilan setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama.

Penganiayaan itu terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021. Napoleon terbukti melumuri tubuh Kace dengan kotoran manusia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon dalam perkara tersebut.

Berikut sejumlah jabatan yang pernah diemban Napoleon selama bertugas di Polri:

• Kapolres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan (2006).

• Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan (2008).

• Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta (2009).

• Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2011).

• Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012).

• Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).

• Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016).

• Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017).

• Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (2020).

• Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020).