JATIMTIMES — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Jatim.
Usul prakarsa legislatif ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat konektivitas, keselamatan, serta keterjangkauan mobilitas masyarakat antarkabupaten/kota di Jatim.
Pandangan resmi eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak saat membacakan Pendapat Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026). Penyampaian ini merupakan tanggapan atas Nota Penjelasan Komisi D DPRD Jatim yang diajukan pada 5 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Wagub Emil menegaskan bahwa penyediaan transportasi publik merupakan amanat undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah. Ia menyebut, Jatim memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berperan penting dalam pergerakan orang dan barang. dewan.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 138 dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya memiliki peran dalam mengatur, tetapi juga hadir untuk menyediakan dan menjamin keberlanjutan layanan transportasi publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Emil menyoroti kesuksesan layanan bus Trans Jatim yang selama ini telah menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif. Tingginya antusiasme dan penggunaan bus Trans Jatim menunjukkan bahwa layanan tersebut memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Timur.
"Capaian Trans Jatim saat ini perlu terus diperkuat agar menjadi fondasi bagi pengembangan sistem transportasi publik di Jawa Timur yang lebih luas dan terintegrasi, salah satunya melalui penyediaan angkutan pengumpan (feeder) sebagai moda transportasi penunjang,” papar Emil.
Meskipun menyambut positif, Pemprov Jatim menyodorkan catatan kritis dan masukan teknis agar regulasi inisiatif dewan tersebut dapat berjalan implementatif serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Eksekutif mengusulkan adanya pendalaman materi pada Pasal 45 hingga Pasal 48 terkait Penyelenggaraan dan Integrasi Pelayanan guna memperjelas peran Pemprov dan pemangku kepentingan.
Selain itu, pemprov meminta agar Pasal 32 dan Pasal 33 secara eksplisit mencantumkan layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder) sebagai angkutan darat yang dikelola Pemprov Jatim, di samping perlunya rincian bentuk kegiatan teknis untuk pengembangan jaringan, integrasi fisik, hingga terminal tipe B.
Mengenai penegakan aturan, Emil menyoroti pendelegasian sanksi administratif dalam Peraturan Gubernur sebagaimana diatur pada Pasal 91.
“Perlu dipastikan bahwa pengaturan sanksi administratif memiliki dasar norma yang memadai dalam Peraturan Daerah dan diselaraskan dengan ketentuan sanksi dalam peraturan perundang-undangan sektoral di bidang perhubungan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun perluasan kewenangan pengenaan sanksi melalui Peraturan Gubernur,” tegas Emil.
Catatan terakhir menyoroti pembagian tugas dalam pengelolaan Sistem Informasi Transportasi Publik pada Pasal 92 ayat (4). Pemprov mendorong kejelasan tanggung jawab antara dinas pengampu urusan komunikasi dan informatika dengan dinas perhubungan sebagai instansi sektoral agar pengaturannya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Menutup pandangannya, Emil Dardak berharap proses pembahasan Raperda antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung secara konstruktif.
“Kami mengharapkan pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara konstruktif sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sehingga menghasilkan peraturan yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Emil.



