JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MN, warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus polisi usai diduga mencuri iPhone 11 milik seorang mahasiswi. Terduga pelaku pencurian tersebut beraksi pada saat pertunjukan kesenian bantengan yang digelar di Taman Wisata New Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin 12 Oktober 2026.

Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas saat masih berada di lokasi kejadian pada Senin dini hari. "Penangkapan dilakukan sekitar 30 menit setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Pakis," ungkap Bambang saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan pada Rabu 14 Oktober 2026.

Kasus dugaan pencurian tersebut bermula saat seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang berinisial SN menonton bantengan pada Senin dini hari. Saat itu, mahasiswi asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tersebut menonton bantengan bersama dengan teman-temannya.

"Kemudian, sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena bantengan tersebut semakin padat ketika pertunjukan memasuki sesi kalapan," tuturnya.

Ketika berada di tengah kerumunan itulah, korban mengaku terdorong oleh para penonton lainnya. Hingga akhirnya, ketika korban hendak mengambil handphone dari saku depan jaketnya ia menyadari bahwa iPhone 11 miliknya ternyata sudah hilang. "Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakis," imbuhnya.

Kapolsek Pakis beserta anggotanya kemudian langsung menindaklanjuti laporan dari korban tersebut dengan turut melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. "Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Upaya penyelidikan pihak kepolisian yang berujung pada penangkapan terhadap terduga pelaku MN tersebut berlangsung sekitar pukul 00.35 WIB. Terduga pelaku saat itu diringkus polisi saat berada di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.

"Petugas Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang juga turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut," imbuhnya.

Bambang menambahkan, penanganan perkara selanjutnya terhadap terduga pelaku hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik masih mendalami dugaan pencurian beserta barang bukti yang telah diamankan dari hasil ungkap kasus tersebut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas. Kami masih melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, terhadap pelaku MN telah disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. "Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Hingga kini kami masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut," pungkasnya.