JATIMTIMES - Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) diwarnai aksi pencurian. Sebuah laptop dan dua smartwatch milik mahasiswa yang disimpan di Gedung B Fakultas Hukum UB, Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, raib dengan total kerugian mencapai Rp 13,7 juta.
Mendapati kejadian tersebut polisi bergerak mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial PAP, 37, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, ini merupakan bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Perkara itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.
“Benar, kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” kata Lukman, Rabu (14/10/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang mahasiswa yang bertugas sebagai ketua panitia PKKMB mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan berlangsung.
Barang-barang tersebut berupa smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Ketiganya kemudian dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB.
Namun, saat dilakukan pengecekan keesokan paginya, ketiga barang tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Para korban yang kehilangan barang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede serta petugas keamanan kampus untuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada PAP yang diduga terlibat dalam pencurian. Lalu petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pria tersebut dan menemukan satu laptop serta dua smartwatch yang diduga berkaitan dengan perkara itu dalam penguasaannya.
“Petunjuk dari rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan menjadi bagian dari upaya petugas untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” jelas Lukman.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie abu-abu muda.
Ketiga korban masing-masing berinisial MAP, 21, MZ, 21, dan RA, 18. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp 13.700.000.
PAP selanjutnya dibawa ke Polsek Lowokwaru bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dalam proses penyidikan.
Lukman mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga, terutama ketika mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang. Barang elektronik seperti laptop dan smartwatch sebaiknya tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, untuk tetap waspada dan memastikan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota melalui jajaran Polsek Lowokwaru dalam menekan tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.



