JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan dukungan penuh terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang diinisiasi Komisi B DPRD Jatim.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, saat menyampaikan Pendapat Gubernur Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
Adhy Karyono menyampaikan bahwa Jatim memiliki potensi ekonomi halal yang amat besar, ditopang oleh sumber daya pertanian, peternakan, perikanan, industri pengolahan, hingga jaringan pesantren dan pelaku usaha. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya didukung oleh kepemilikan sertifikasi halal, sarana dan prasarana, serta akses pembiayaan dan pasar yang memadai.
"Pemerintah Provinsi menyambut baik pendekatan Raperda ini yang bergeser dari sekadar pemenuhan administratif sertifikasi menuju penguatan ekosistem secara utuh dari hulu ke hilir," ujar Adhy.
"Pendekatan ini kami pandang selaras dengan upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Jawa Timur, dengan tetap menempatkan Pemerintah Provinsi sebagai fasilitator," lanjutnya.
Pendekatan hulu-hilir ini dinilai strategis untuk memastikan rantai pasok halal berjalan berkesinambungan, mulai dari ketersediaan bahan baku, proses produksi, penyembelihan, penyimpanan, hingga logistik, distribusi, dan akses pasar.
Kehadiran Raperda ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jatim untuk melaksanakan fasilitasi secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi sesuai kewenangan daerah.
Meski mendukung penuh, Pemprov Jatim memberikan beberapa catatan tegas mengenai batas kewenangan. Adhy mengingatkan agar Raperda ini tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penetapan kehalalan, penerbitan sertifikat, maupun akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Terkait rencana pembentukan LPH milik Pemprov Jatim yang tercantum dalam Pasal 20 draf Raperda, pihak eksekutif meminta agar pembentukannya didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan yang matang.
"Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi perlu didasarkan pada kajian kebutuhan dan kelayakan, antara lain kesiapan auditor halal, laboratorium, pemenuhan persyaratan penetapan, serta kemampuan keuangan daerah," tegas Adhy.
Selain itu, Pemprov Jatim menyoroti pentingnya kejelasan kriteria dan mekanisme pemberian insentif serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal dan keringanan retribusi laboratorium daerah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pengaturan yang presisi dinilai penting agar program bantuan tidak membebani APBD serta tetap akuntabel.
Mengenai pengembangan kawasan industri halal dan wisata halal, Pemprov Jatim menyarankan agar penyusunannya diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Khusus untuk wisata halal, Adhy menekankan agar pelaksanaannya tetap berpegang pada prinsip sukarela, inklusif, dan tidak diskriminatif sehingga tidak menimbulkan beban kewajiban baru bagi pelaku usaha maupun wisatawan.



