JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi melangkah ke tahap pembahasan bersama eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.
Nota penjelasan Raperda tersebut disampaikan Komisi B DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026).
Juru bicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf menyampaikan bahwa raperda inisiatif ini dirancang untuk memaksimalkan potensi ekonomi syariah di Jatim yang didukung lebih dari 4,58 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta lebih dari 7.000 pondok pesantren.
Namun, besarnya basis potensi tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan tingkat kepastian sertifikasi jalal bagi para pelaku usaha. Berdasarkan data Komisi B, hingga 18 Agustus 2026, akumulasi sertifikat halal yang diterbitkan di Jatim baru mencapai 683.382 sertifikat.
Kesenjangan juga terlihat pada serapan program kuota dertifikat halal gratis (SEHATI) 2026. Dari alokasi 175.324 sertifikat, baru 149.155 sertifikat yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
"Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya kebijakan daerah yang terarah dan terintegrasi. Ekosistem produk halal mencakup keterhubungan dari hulu sampai hilir, bukan sekadar penerbitan sertifikat," tegas Ibnu saat membacakan nota penjelasan di hadapan jajaran eksekutif dan anggota dewan.
Ibnu menjelaskan, secara kedudukan hukum, raperda ini tidak mengambil alih kewenangan pemerintah pusat atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat maupun label halal.
Sebaliknya, raperda ini memperkuat peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai fasilitator utama yang mengintegrasikan berbagai dinas terkait, seperti perindustrian, perdagangan, koperasi, pertanian, peternakan, hingga kelautan dan perikanan.
Ketiadaan regulasi khusus di tingkat daerah selama ini kerap membuat fasilitasi jaminan produk halal berjalan secara parsial dan sektoral. Melalui Raperda ini, Pemprov Jatim didorong memiliki peta jalan (roadmap) serta Rencana Aksi Daerah yang mengikat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini memastikan pendampingan sertifikasi halal tidak berhenti pada lembar dokumen, melainkan ditindaklanjuti dengan pembinaan mutu, pendaftaran laboratorium penguji, hingga integrasi rantai pasok bahan baku halal dari sektor pertanian dan peternakan lokal.
Selain itu, regulasi ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Jawa Timur sebagai pusat industri halal nasional dan global. Dengan mendorong pembentukan kawasan industri halal, sentra produk halal, serta klaster halal di lingkup pesantren, raperda ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal agar penetrasi pasar tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi juga menembus rantai pasok ekspor.
Raperda yang memuat 20 Bab dan 93 Pasal ini menitikberatkan pada 11 pilihan kebijakan strategis, antara lain percepatan fasilitasi dan pendampingan program SEHATI, penguatan SDM dan kelembagaan, pengembangan kawasan industri halal dan dentra halal, penataan rantai pasok, hingga perluasan akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM serta unit usaha pesantren.
"Komisi B menegaskan keberhasilan peraturan daerah ini nantinya harus diukur dari hasil nyata, yaitu meningkatnya pemerataan sertifikasi halal, optimalnya pemanfaatan kuota SEHATI oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan pesantren, serta meluasnya akses pasar hingga tingkat ekspor," pungkasnya.



