JATIMTIMES - Lupa membawa SIM atau STNK saat bepergian kini tak perlu panik lagi. Korlantas Polri sudah menyediakan versi digital kedua dokumen tersebut yang bisa diakses lewat ponsel.
SIM dan STNK digital dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk STNK, Korlantas menyatakan versi digital tersebut merupakan representasi dari STNK fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jadi, saat ada pemeriksaan dan STNK fisik tertinggal di rumah, pengendara bisa menunjukkan STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resminya, Senin (28/9/2026).
Begitu juga dengan SIM. Korlantas menjelaskan SIM digital merupakan representasi dari SIM fisik. Saat pemeriksaan, pengendara dapat menunjukkan SIM digital yang sudah diaktifkan di aplikasi.
"SIM digital merupakan representasi dari SIM fisik. Jadi ketika masyarakat lupa membawa SIM, cukup menunjukkan SIM digital yang ada di aplikasi. Format dan kekuatan hukumnya sama dengan SIM fisik sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah," ujar Wibowo.
Perlu diketahui, SIM atau STNK digital bukan foto kartu yang bisa disimpan di galeri HP saja. Dokumen ini harus diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Sistem digital tersebut dilengkapi pengamanan dan kode QR dinamis sehingga petugas dapat melakukan verifikasi langsung.
Untuk SIM digital, misalnya, Korlantas menyebut QR code akan berubah secara berkala. Jika pengguna mencoba melakukan screenshot, hasilnya tidak dapat digunakan sebagai pengganti tampilan SIM digital di aplikasi.
Cara Bikin SIM Digital
Buat pengendara yang ingin mengaktifkan SIM digital, prosesnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
2. Registrasi atau masuk menggunakan nomor ponsel.
3. Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
4. Pilih menu SIM Nasional atau Digitalisasi.
5. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor dan golongan SIM.
6. Lakukan verifikasi SIM.
7. Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul di aplikasi.
SIM Digital juga dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM, misalnya SIM A dan SIM C.
Cara Bikin STNK Digital
Untuk STNK, pengguna juga harus mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pilih menu STNK, kemudian masuk ke layanan Digitalisasi. Setelah itu, pengguna akan diminta memasukkan data kendaraan sesuai yang tercantum pada STNK.
Setelah data berhasil diverifikasi, STNK digital akan muncul di aplikasi dan bisa ditampilkan ketika diperlukan.
Korlantas menyebut STNK digital terhubung dengan data kendaraan dalam sistem Korlantas. Dokumen ini juga dilengkapi kode QR dinamis untuk membantu proses pemeriksaan dan mengurangi risiko pemalsuan.
Meski sudah ada versi digital, Korlantas masih mengimbau masyarakat membawa SIM fisik saat berkendara.
Pasalnya, penerapan SIM digital masih dilakukan secara bertahap dan belum seluruh wilayah memiliki kesiapan sistem yang sama. Karena itu, SIM fisik tetap disarankan sebagai cadangan. Semoga informasi ini membantu ya.



