JATIMTIMES - Membeli mobil atau sepeda motor bekas berarti ada satu urusan administrasi yang sebaiknya segera dibereskan, yakni mengganti data kepemilikan kendaraan sesuai identitas pemilik baru.

Proses ini dikenal sebagai balik nama kendaraan. Jika kendaraan yang dibeli berasal dari daerah berbeda dengan domisili pemilik baru, prosesnya biasanya sekaligus disertai mutasi kendaraan.

Kabar baiknya, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). BBNKB pada prinsipnya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Meski BBNKB kendaraan bekas tidak lagi dipungut, pemilik baru tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi, pajak kendaraan, serta biaya lain apabila kendaraan dimutasi ke wilayah berbeda.

Rincian biaya balik nama kendaraan bekas

Komponen biaya yang perlu diperhitungkan antara lain penerbitan STNK, TNKB atau pelat nomor, serta BPKB atas nama pemilik baru.

Mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya penerbitannya sebagai berikut:

1. STNK
• Motor roda dua atau tiga: Rp 100.000
• Mobil atau kendaraan roda empat dan lebih: Rp 200.000

2. TNKB
• Motor roda dua atau tiga: Rp 60.000
• Mobil atau kendaraan roda empat dan lebih: Rp 100.000

3. BPKB karena ganti kepemilikan
• Motor roda dua atau tiga: Rp 225.000
• Mobil atau kendaraan roda empat dan lebih: Rp 375.000

Angka tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan dokumen kendaraan. Di luar itu, pemilik baru tetap harus memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran PKB tidak sama untuk setiap kendaraan karena dipengaruhi jenis, nilai kendaraan, serta ketentuan pajak daerah tempat kendaraan terdaftar.

Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, ada komponen biaya mutasi yang juga perlu diperhitungkan. Korlantas Polri menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan bekas yang berpindah wilayah tetap memerlukan biaya mutasi selain penerbitan dokumen baru.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum datang ke Samsat, pemilik baru perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan bukti kepemilikan.

Umumnya dokumen yang dibutuhkan meliputi:
• KTP asli dan fotokopi pemilik baru
• BPKB asli dan fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
• Bukti hasil cek fisik kendaraan
• Surat Keterangan Fiskal Antar

Daerah untuk kendaraan yang dimutasi antarwilayah, sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan teknis dapat berbeda sesuai wilayah dan layanan Samsat.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan kembali kelengkapan dokumen kepada Samsat tujuan sebelum mengurus mutasi dan balik nama.
Tahapan balik nama kendaraan

Untuk kendaraan yang masih berada dalam satu wilayah administrasi, prosesnya dapat dilakukan melalui layanan Samsat sesuai ketentuan setempat.

Sementara itu, kendaraan yang dibeli dari luar daerah perlu melalui proses mutasi. Gambaran alurnya sebagai berikut:

1. Cek fisik kendaraan

Kendaraan dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik. Petugas akan melakukan pengecekan dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin dengan dokumen kendaraan.

Tahap ini penting karena hasil cek fisik menjadi salah satu dokumen dalam proses administrasi selanjutnya.

2. Mengurus mutasi keluar

Jika kendaraan akan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, pemilik mengajukan mutasi keluar di Samsat asal.

Dokumen kendaraan dan persyaratan lainnya diperiksa sebelum berkas kendaraan diproses untuk dipindahkan ke wilayah tujuan.

3. Menunggu proses berkas mutasi

Samsat asal memproses dokumen mutasi dan menerbitkan berkas yang diperlukan untuk pengurusan kendaraan di daerah tujuan.

Setelah proses administrasi di daerah asal selesai, berkas kendaraan digunakan untuk melanjutkan pendaftaran di wilayah baru.

4. Mengurus mutasi masuk sekaligus balik nama

Berkas kendaraan kemudian dibawa ke Samsat di wilayah domisili pemilik baru.

Pada tahap ini, pemilik mengajukan mutasi masuk sekaligus perubahan nama kepemilikan kendaraan. Kendaraan juga dapat kembali menjalani pemeriksaan fisik sesuai prosedur di wilayah tujuan.

Pemilik kemudian menyelesaikan pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan yang berlaku.

5. STNK, BPKB dan pelat nomor diterbitkan

Setelah seluruh tahapan selesai dan persyaratan terpenuhi, dokumen kendaraan diterbitkan menggunakan nama pemilik baru.

STNK dan BPKB akan memuat identitas pemilik baru. Jika kendaraan berpindah wilayah dan membutuhkan nomor registrasi baru, TNKB atau pelat nomor juga diterbitkan sesuai ketentuan.

Jangan lupa cek status pajak kendaraan

Selain mengurus balik nama, pembeli kendaraan bekas sebaiknya memastikan status pajak kendaraan sebelum transaksi dilakukan.

Tunggakan pajak, dokumen yang tidak lengkap, atau persoalan administrasi lain dapat memengaruhi proses pengurusan kendaraan setelah berpindah tangan.

Karena itu, sebelum membeli kendaraan bekas, pastikan data pada KTP, STNK dan BPKB sesuai serta lakukan pengecekan fisik kendaraan. Setelah transaksi selesai, segera urus balik nama agar data kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik sebenarnya. Semoga informasi ini membantu ya.