JATIMTIMES – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Situbondo terus menyedot perhatian. Bukan hanya karena korban masih berusia 13 tahun, tetapi terduga pelaku merupakan pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai ASN sekaligus guru.
Perkara ini kini ditangani Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo. Sejumlah pemerhati hukum hingga elemen masyarakat meminta kasus tersebut tidak berhenti sebatas penangkapan dan penahanan, tetapi dikawal sampai proses hukum benar-benar tuntas.
Pemerhati hukum Ali Musthofa, S.H. dan Edy Wijoyo, S.H. menjadi bagian yang menyoroti penanganan perkara tersebut. Keduanya mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun mengingatkan bahwa perkara yang korbannya anak membutuhkan penanganan khusus dan kehati-hatian.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo dalam menangani perkara ini. Namun proses hukum harus dikawal sampai tuntas. Jika nantinya berdasarkan pembuktian di persidangan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, maka seluruh ketentuan pidana yang berlaku harus diterapkan secara tegas,” ujar Ali, Sabtu (26/9/2926)
Sorotan kemudian mengarah pada ketentuan mengenai kebiri kimia. Ali dan Edy menyebut tindakan tersebut memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi penerapannya tidak bisa dilakukan sembarangan ataupun otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada proses hukum yang harus dilalui. Pembuktian di persidangan menjadi bagian penting sebelum pengadilan menjatuhkan putusan, termasuk apabila persyaratan untuk penerapan pidana tambahan atau tindakan tertentu terpenuhi.
“Karena itu, jangan sampai masyarakat salah memahami. Saat ini status yang bersangkutan adalah tersangka. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila dalam proses peradilan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan memenuhi persyaratan untuk dikenakan pidana tambahan atau tindakan kebiri kimia, maka ketentuan tersebut harus dipertimbangkan dan diterapkan sesuai hukum,” tegas Edy.
Kasus ini juga tidak luput dari perhatian sejumlah elemen masyarakat. LBH GKS BASRA, GP SAKERA dan Gerakan/Aliansi Masyarakat Peduli Perlindungan Anak dan Anti Kekerasan Seksual Situbondo (GERPAS) turut memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Mereka mendorong agar proses hukum berjalan terbuka sesuai koridor hukum, tanpa intervensi pihak mana pun. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga diminta menjadi perhatian utama agar anak tidak kembali mengalami tekanan akibat proses hukum maupun pemberitaan.
GERPAS Situbondo yang dipimpin Lukman Hakim, S.H. bahkan sebelumnya berencana mengajukan audiensi kepada Bupati Situbondo. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah ikut mengawal penanganan kasus sekaligus memastikan perlindungan anak di Situbondo.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan karena terjadi di tengah predikat Kabupaten Situbondo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Predikat tersebut membuat munculnya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan menjadi bahan evaluasi tersendiri.
Ali Mustafa, S.H., menilai pemerintah daerah tidak boleh melihat persoalan ini semata-mata sebagai perkara pidana yang menjadi kewenangan kepolisian. Sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah juga harus dievaluasi.
“Sangat ironis ketika daerah kita mengampanyekan diri sebagai tempat yang aman dan layak bagi anak, namun di lembaga pendidikan justru terjadi predatorisme seksual oleh oknum guru. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mengevaluasi total sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah,” tegas Ali.
Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak. Karena itu, ketika muncul dugaan kekerasan seksual, seluruh mekanisme perlindungan harus bergerak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan.
Tak kalah penting, identitas dan privasi korban harus dijaga. Ali meminta semua pihak tidak menyebarkan informasi yang dapat membuka identitas korban maupun membuat anak kembali mengalami tekanan.
“Kami berharap identitas dan privasi korban benar-benar dilindungi. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru membuat korban kembali mengalami tekanan,” katanya.
Proses pemeriksaan medis, pendampingan hingga trauma healing terhadap korban juga dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Penegakan hukum terhadap terduga pelaku, kata mereka, harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban.
Edy juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum. Apalagi perkara tersebut menyangkut anak yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus.
“Perkara yang menyangkut anak harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, upaya perdamaian yang bertentangan dengan hukum, ataupun intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ali dan Edy juga memberikan apresiasi terhadap Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo yang telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara. Mulai pemeriksaan saksi, pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara hingga pendampingan terhadap korban.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional, cermat dan menyeluruh. Semua alat bukti harus diuji sesuai hukum dan hak-hak korban maupun tersangka tetap dihormati,” ujar Ali.
Bagi keduanya, perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada proses hukum terhadap satu orang. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Anak adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara serius, tetapi tetap berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang adil,” pungkas Edy.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Unit IV/PPA Satreskrim Polres Situbondo. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, sementara dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.




