JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang dalam kegiatan pencegahan korupsi, Rabu (23/9). Pertemuan tersebut menyoroti sejumlah titik rawan dalam siklus pemerintahan, mulai perencanaan hingga pengawasan anggaran.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Deputi Pencegahan KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Jawa Timur.
“Memang ingin mengumpulkan kami dari eksekutif, mulai dari saya, Wakil, Pak Sekda, kepala OPD sampai camat. Kemudian dari DPRD, mulai pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan seluruh anggota,” ujarnya usai pertemuan dengan KPK, Rabu (23/9/2026.
Menurut Wahyu, KPK tidak memberikan pembahasan khusus terhadap satu persoalan tertentu. Namun, berbagai area yang berpotensi menjadi titik rawan korupsi kembali diingatkan agar tidak menjadi persoalan di Kota Malang.
“Tidak ada pembicaraan spesifik. Intinya banyak mengingatkan terkait kejadian-kejadian yang pernah terjadi agar tidak terjadi di daerah-daerah lain,” katanya.
Ia menyebut pembahasan mencakup seluruh siklus pemerintahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCSP), mulai perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset dan pendapatan, perizinan, hingga pengawasan.
Termasuk di dalamnya pokok pikiran (pokir) DPRD, dana hibah, serta mekanisme perencanaan lainnya. Wahyu menegaskan, seluruh aspek tersebut dibahas dalam kerangka pencegahan, bukan karena ada persoalan spesifik yang sedang ditangani KPK di Kota Malang.
“Semua disinggung satu-satu, jadi tidak ada yang spesifik. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengawasan, perizinan, pendapatan, aset, semua kita bahas,” tegasnya.
Wahyu juga meminta agar kegiatan pencegahan semacam itu terus dilakukan di Kota Malang. Menurutnya, kehadiran KPK dibutuhkan untuk menjaga agar jajaran pemerintahan tidak lengah terhadap koridor regulasi.
“Kami menginginkan tim Korsupgah ini datang terus ke Kota Malang untuk bisa mengingatkan kami terus. Agar kami tidak terlena, tetapi selalu diingatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, legislatif mendapat penekanan agar fungsi pengawasan berjalan seiring dengan penguatan Inspektorat.
Ia menyebut seluruh rangkaian pengelolaan APBD dibahas secara makro. Karena itu, pembahasan tidak hanya berkutat pada satu pos atau periode anggaran tertentu.
“Di sinilah kemudian penguatan Inspektorat sebagai fungsi pengawasan, yang nanti akan sinkronisasi dengan DPRD yang juga mempunyai fungsi pengawasan,” katanya.
Mia sapaan akrabnya menegaskan, pokir juga menjadi bagian yang dibahas bersama KPK. Namun, ia menyebut tidak ada penekanan khusus terhadap pokir maupun dana hibah.
“Pokir ini adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah Kota Malang. Musrenbang dan lain sebagainya semua dibahas. Jadi perencanaan harus sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perencanaan, termasuk pokir, harus memiliki pijakan yang jelas dalam dokumen perencanaan daerah. Salah satunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disepakati eksekutif dan legislatif.
“Prinsipnya kita punya patokan, ada RPJMD, ada alurnya. Itu semua kita ikuti,” pungkasnya.




