JATIMTIMES – Komisi B DPRD Kota Batu menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Selasa (22/9/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keresahan warga terkait menurunnya debit air hingga matinya sejumlah sumber mata air yang diduga kuat oleh warga, bahwa karena dipicu oleh aktivitas sumur bor dan pembangunan milik perusahaan.
Dalam sidak lapangan tersebut, jajaran dewan memantau langsung empat titik sumber mata air, yakni Sumber Mbahto, Sumber Goa Jepang, Sumber Jamitri, dan Titik 0 Sumberbrantas di Arboretum. Selain itu, petugas dan dewan mengecek lokasi sumur bor pertama yang telah beroperasi sejak 2023 serta rencana titik pengeboran kedua.
Perwakilan warga Dusun Gimbo, Neno Pratama, membeberkan bahwa fenomena hilangnya air di sejumlah sumber belum pernah terjadi sebelumnya, bahkan saat puncak kemarau panjang sekalipun. Namun, sejak masuknya proyek pengeboran air bawah tanah (ABT), beberapa sumber mata air warga justru mati total. Proyek tersebut ialah pemanfaatan dari PT Esa Swardhana Thani.
"Secara histori sebelum ada sumur bor, sumber-sumber itu tidak pernah mati meskipun kemarau panjang. Tuntutan masyarakat cuma tiga: pertanggungjawaban dampak pengeboran pertama, menolak pengeboran selanjutnya, dan meminta alat bor yang ada di lokasi segera dikeluarkan," ujar Neno saat ditemui, Selasa siang (22/9/2026).
Neno menambahkan bahwa kekhawatiran warga makin memuncak karena alat bor masih berada di dalam area sensitif perusahaan. Pihaknya meragukan komitmen pertanggungjawaban lingkungan.
"Surat kesepakatan awal antara masyarakat dan perusahaan hingga kini tidak pernah dibuka secara transparan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi menyoroti temuan lain di lapangan berupa konstruksi bangunan berskala besar di sekitar kawasan konservasi air. Penggunaan tiang pancang atau paku bumi sedalam belasan meter dikhawatirkan merusak lapisan rongga tanah penampung air.
"Paku bumi masuk sampai 10 meter. Otomatis rongga sumber mata air ini dihantam dan akhirnya tertutup. Bahayanya kan seperti itu, makanya Dewan meminta ada uji forensik terhadap dampak penggunaan paku bumi tersebut," tegas Politisi PDIP itu.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Soedjono Jonet menegaskan bahwa pemerintah dan dewan pada dasarnya terbuka terhadap investasi pariwisata. Meski demikian, aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Jonet mendesak dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Disperkim untuk segera memanggil pihak pengembang guna mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan secara ilmiah.
"Membangun boleh, tapi merusak jangan. Jika hasil uji forensik membuktikan aktivitas pembangunan atau sumur bor itu merusak sumber air dan membahayakan lingkungan, tentu ada regulasi sanksi, bahkan proyeknya bisa dihentikan," pungkas Jonet.




