JATIMTIMES - Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal dengan nama Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, ternyata telah keluar dari Lapas Kelas I Malang lebih awal dari masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Mas Bechi yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022, diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Kabar mengenai kebebasan Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya berada di lingkungan pesantren dan menyalami sejumlah tamu pada Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa Mas Bechi telah keluar dari lapas. Menurutnya, pembebasan tersebut dilakukan melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB).
“Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas, karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025,” ujar Christo, Senin (21/9/2026).
Christo menjelaskan, masa pidana Mas Bechi tidak dijalani secara penuh selama tujuh tahun. Ia mendapatkan hak pengurangan masa pidana melalui remisi serta pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani hukuman.
“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Potongannya 2/3 dari 7 tahun setelah di potong remisi,” jelasnya.
Meski telah meninggalkan lapas, Mas Bechi belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, pengawasan terhadap dirinya berada di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ketika pembebasan bersyarat, tanggungjawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.
Mas Bechi merupakan ustaz sekaligus Wakil Rektor di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Perkara yang menjeratnya bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang yang mengaku mengalami pencabulan pada 2017.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Proses penangkapan Mas Bechi pada 2022 juga sempat berlangsung alot. Petugas Polda Jatim bersama Polres Jombang mengepung kompleks pesantren selama sekitar 15 jam sebelum akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Perkara tersebut kemudian bergulir di pengadilan. PN Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 terkait perbuatan cabul.
Setelah menjalani masa pidana dan memperoleh hak remisi serta pembebasan bersyarat, Mas Bechi kini berada di luar lapas dengan tetap berada dalam pengawasan Bapas.





