JATIMTIMES - Perkara dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari telah memasuki babak baru. Polresta Malang Kota kini telah menetapkan V alias IF sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin, Senin (14/9/2026). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Baca Juga : Kondisi Membaik, Korban Penganiayaan Ibu dan Pacarnya Dipulangkan dari RSSA Malang
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan,” kata Lukman saat dikonfirmasi.
Meski status hukum terduga pelaku telah meningkat menjadi tersangka, polisi masih belum membeberkan secara detail rangkaian kejadian maupun alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut.
“Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan ditemukan dalam kondisi menangis. Kemudian korban meminta pertolongan kepada pengemudi ojek online pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Kemudian pengemudi yang tergabung dalam komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM) memberikan pendampingan kepada perempuan tersebut. Korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual.
Komunitas ojol selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya untuk mendampingi korban serta langsung melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Pendampingan tersebut berlanjut hingga polisi mengamankan seorang pria yang saat itu masih berstatus sebagai terduga pelaku di kawasan Tlogomas.
Perkembangan terbaru perkara ini disampaikan Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut pada Minggu (13/9/2026).
“Alhamdulillah semalam kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan yaitu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ucap Zakki.
Zakki pun apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota, khususnya Satreskrim dan Unit PPA, atas respons terhadap laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga : Petisi Hentikan Sound Horeg di Jatim Tembus 9.330 Tanda Tangan, Target 1 Juta
Menurutnya, langkah komunitas ojol dalam memberikan pertolongan kepada perempuan yang diduga menjadi korban menjadi bagian penting sebelum perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum.
“Ini luar biasa kerja dan respons sosial dari kawan-kawan komunitas ojol yang berani mengambil sikap untuk membersamai korban, kemudian menghubungi tim hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya untuk bersinergi,” tambahnya.
Terkait sangkaan pidana, Zakki menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan. Ia menyampaikan ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
Ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan saat ini diatur dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebut setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dapat dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Sehingga saat ini korban telah mendapatkan keadilan dengan setidak-tidaknya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang ancaman pidananya kurang lebih 12 tahun,” tambah Zakki.
Penetapan V alias IF sebagai tersangka dan penahanan terhadapnya menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian setelah komunitas ojol memberikan pertolongan kepada perempuan yang diduga menjadi korban.
