JATIMTIMES - Kondisi anak berusia 3 tahun yang menjadi korban dugaan penelantaran dan kekerasan di Kota Malang mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah sempat kritis dan ditemukan dalam kondisi penuh luka, korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Perkembangan kondisi korban tersebut dipastikan Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, saat melakukan kunjungan langsung ke RSSA Malang, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga : Viral Dokter Obgyn Diduga Kirim DM Bernada Seksual, Kini Dinonaktifkan dari Tempat Praktik
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk asistensi sekaligus memastikan penanganan terhadap korban berjalan optimal. Dalam kesempatan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga turut mendampingi. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia balita dan kedua orang tua kandungnya sama-sama tengah tersangkut persoalan hukum.
"Alhamdulillah anak sudah mulai membaik. Luka lukanya juga sudah mulai mengering dan membaik. Tapi memang masih dilakukan observasi oleh dokter untuk tindakan tindakan yang lainnya," kata Ganis.
Menurut Ganis, pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik. Aspek psikologis juga menjadi perhatian lantaran anak diduga mengalami trauma akibat kekerasan dan penelantaran yang dialaminya.
"Alhamdulillah kondisi korban sudah mulai membaik. Dokter dan dinsos juga terus mendampingi," urainya.
Polda Jatim bersama jajaran terkait selanjutnya akan melakukan asesmen untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depan korban. Terlebih, kedua orang tua kandung korban masih menjalani proses hukum.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah perawatan oleh nenek korban. Namun, apabila hasil asesmen menunjukkan nenek korban tidak memungkinkan memberikan pengasuhan secara berkelanjutan, pemerintah akan menyiapkan perlindungan melalui Rumah Aman.
"Makanya kami juga bersinergi dengan Dinas Sosial. Kalau memang nanti neneknya ternyata ke depan juga rentan, ya tentunya kami akan hadir dengan Rumah Aman," tuturnya.
Ganis menegaskan, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut. Polda Jatim juga memberikan asistensi terhadap proses hukum yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Karena ini kasus yang sangat kami atensi sekali, kami mengunjungi anak korban ini," ucapnya.
Baca Juga : Balita 3 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Kandung dan Kekasihnya Keluar PICU, Kondisinya Mulai Membaik
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah pihak RSSA Malang menerima seorang pasien anak dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (28/8/2026). Saat mendapat penanganan medis, korban ditemukan dalam kondisi kritis, tidak sadarkan diri, serta mengalami sejumlah luka dan memar pada tubuhnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan. Dari pendalaman yang dilakukan, polisi menduga korban mengalami penelantaran dan kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya bersama kekasihnya.
Kedua terduga pelaku, yakni SM (21) dan MA (26), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dalam penyelidikan polisi, korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama kekasihnya di depan rumah nenek korban yang berusia 47 tahun di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, ayah kandung korban diketahui tengah menjalani proses hukum dalam kasus narkoba. "Jadi saat ini yang dilaporkan itu adalah terkait dengan penelantaran dan juga untuk kekerasan, kekerasan terhadap anak," tandas Ganis.
Kini, perhatian utama diarahkan pada pemulihan korban. Selain memastikan luka fisiknya mendapat penanganan medis, pendampingan psikologis dan asesmen kondisi keluarga akan menjadi bagian penting sebelum menentukan tempat pengasuhan korban setelah menjalani perawatan di RSSA Malang.
