JATIMTIMES – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Kepala UPT Pasar Batu berinisial AS, Kamis (3/9/2026).
Langkah penetapan tersangka ini diambil usai tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu mengantongi kecukupan alat bukti dan menyelesaikan pendalaman pemeriksaan saksi. Kasus penyelewengan aset pasar BUMD tahun anggaran 2023 tersebut kini bergulir ke tahap penindakan hukum secara resmi.
Baca Juga : MAN 2 Kota Malang Perkuat Pengendalian Korupsi melalui Pendampingan IEPK dan Risk Register Fraud
Berdasarkan rekaman video dokumentasi di Kantor Kejari Batu, tersangka AS keluar dari pintu ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejari. Pria berjanggut tersebut tampak mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Batu berwarna merah muda dengan posisi kedua tangan terborgol di bagian depan.
AS yang didampingi petugas penahan melintasi lorong utama gedung kejaksaan yang dihiasi karangan bunga ucapan Dirgahayu Adhyaksa sekitar pukul 17.26 WIB.
Sejumlah awak media dan petugas mengabadikan momen saat tersangka digiring menuju area parkir luar untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan.
Penahanan AS menjadi bukti penguatan penyidikan usai tim Pidsus Kejari Batu sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Diskumperindag Balai Kota Among Tani serta Kantor UPT Pasar lantai 3. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa telah menyita berkas dokumen penting, laptop, hingga perangkat ponsel para pihak yang terlibat.
Baca Juga : Eks Kepala UPT Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Isyaratkan Potensi Tersangka Baru Korupsi Pasar Among Tani
Pengusutab dugaan penyimpangan jual beli kios dan los di pasar modern terbesar di Kota Batu ini terus dikembangkan oleh tim kejaksaan. Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Batu belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan pengeksekusian tersangka ke tahanan.
