JATIMTIMES - Pria yang kerap pamer alat kelamin kepada para pengendara perempuan di Jalan Raya Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya diringkus polisi. Lelaki itu berinisial S (38), warga Desa Cagak Agung, Cerme.
Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban NH (21), pada Senin (31/8) lalu. Ia sehari-hari melintas di jalan persawahan Desa Padeg saat berangkat kerja.
Baca Juga : Resmi Buka 16 September, Museum Mega Science Center dan Budaya Sediakan 617 Alat Peraga Terbanyak di Asia
Mulanya, sekitar pukul 13.00 WIB korban berangkat kerja dan melintasi di jalan tersebut. Dari kejauhan korban melihat seorang laki-laki berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban langsung mengambil handphone dan merekam perjalanannya.
Benar saja, saat melintas di depan lelaki tersebut, korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkan kepada korban. Ternyata, sudah keempat kalinya korban melihat aksi tak senonoh itu. Korban lapor ke Polres Gresik.
Video juga sempat viral di media sosial. Ternyata tak sedikit yang berkomentar dan mengaku pernah mengalami hal serupa dengan pelaku yang sama. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak mengumpulkan bukti dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di sekitar lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan tim Resmob di kediamannya. Dari hasil pendalaman penyidik, tersangka rupanya telah melakukan aksi serupa sebanyak 30 kali.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak 30 kali, terhitung sejak Januari 2026," kata AKP Mohammad Prasetyo saat dikonfirmasi di Mapolres Gresik, Kamis (10/9/2026).
AKP Mohammad Prasetyo menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku melakukan aksi tak senonoh karena terinspirasi film porno. Dia merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Baca Juga : Juicy Luicy Dihujat soal Over Bagasi, Fiersa Besari Bocorkan Berat Bagasi Timnya
"Kami saat ini berkoordinasi dengan ahli psikologi forensik dan ahli psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak kesusilaan di muka umum, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
"Kami menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana serupa segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Gresik," pungkasnya.
