JATIMTIMES – Kehadiran atlet pelajar dalam aksi insan olahraga Kota Blitar berbuntut perhatian serius dari instansi perlindungan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar menyayangkan keterlibatan anak dalam demonstrasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Mujanto mengatakan demonstrasi memiliki potensi risiko yang tidak ringan bagi anak. Risiko itu bukan semata kemungkinan kericuhan, tetapi juga menyangkut kondisi mental, keamanan, hingga kerentanan anak terhadap provokasi.
Baca Juga : Lagi, Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
“Secara umum demonstrasi di lapangan terkadang bisa membahayakan bagi anak-anak. Pertama, mental, kemudian khususnya keamanan bagi anak. Anak juga mudah diprovokasi, mudah dibohongi karena belum siap secara mental maupun hukum,” kata Mujanto, Jumat (11/9/2026).
Aksi insan olahraga tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026), dimulai di depan Kantor DPRD Kota Blitar dan berlanjut ke Pemkot Blitar. Keterlibatan atlet pelajar bukan sekadar cerita setelah aksi. Dokumentasi foto dan video di lokasi memperlihatkan sejumlah pelajar berada dalam barisan massa. Dalam rekaman orasi di depan DPRD, Elim bahkan memanggil sejumlah atlet untuk maju ke depan.
“Sini, masuk, maju, maju, maju. Nah, ini, maju, sini. Ya, ini. Ini contoh atlet-atlet binaan daripada KONI Kota Blitar,” kata Elim dalam orasinya.
Jejak administrasinya juga ada. Surat Pengurus Club Bola Voli Akademi Merpati Jaya Kota Blitar Nomor 160/Merpati/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 meminta dispensasi akademik bagi 28 atlet pelajar dari sejumlah SMP, MTs, SMA, dan SMK. Perihal surat tersebut tertulis “Permohonan Dispensasi Mengikuti Agenda Koordinasi Atlet di KONI Kota Blitar” untuk kegiatan pada 7 September 2026.
Surat itu tidak menyebut demonstrasi. Keterangan Dinas Pendidikan Kota Blitar sebelumnya juga menunjukkan sekolah memahami izin atau dispensasi tersebut sebagai kegiatan olahraga, bukan aksi penyampaian aspirasi. Karena itu, persoalannya bukan semata pelajar meninggalkan kelas, melainkan adanya perbedaan antara kegiatan yang menjadi dasar izin dengan aktivitas yang kemudian diketahui diikuti sejumlah pelajar. Dinas Pendidikan pun menjadikan mekanisme pemberian dispensasi tersebut sebagai bahan evaluasi.
Di depan massa, Elim menggunakan kehadiran atlet sebagai bagian dari orasinya. Ia menyebut mereka telah berlatih keras tetapi memperoleh apresiasi yang dinilainya minim. Namun, Elim membantah telah menginstruksikan peserta untuk mengikuti aksi.
“Saya tidak pernah menginstruksikan, tapi saya mempersilakan,” ujarnya.
Elim juga menegaskan tidak ada pengondisian maupun pembayaran dalam aksi tersebut. “Ini adalah kemauan daripada atlet-atlet dan pengurus. Di sini tidak ada pengondisian apa pun,” katanya.
Dengan demikian, foto dan video membuktikan keberadaan sejumlah atlet pelajar dalam aksi, sedangkan surat dispensasi menunjukkan adanya permohonan izin bagi 28 atlet pelajar untuk agenda yang disebut sebagai koordinasi atlet. Dokumen itu sendiri tidak membuktikan seluruh 28 nama hadir dalam demonstrasi ataupun bahwa dispensasi telah diberikan kepada semuanya. Namun, rangkaian bukti tersebut menjadi alasan bagi instansi pendidikan dan perlindungan anak untuk menelusuri bagaimana pelajar akhirnya berada dalam barisan aksi pada jam belajar.
DP3AP2KB Sayangkan Keterlibatan Anak

Bagi DP3AP2KB, siapa yang menginstruksikan bukan satu-satunya persoalan. Ketika peserta masih berstatus anak, keselamatan dan perlindungan mereka menjadi perkara yang harus ditempatkan di depan.
Mujanto menegaskan anak tetap memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut mesti diberikan dalam ruang yang tidak menempatkan mereka pada situasi berbahaya.
“Kami dari DP3AP2KB Kota Blitar sangat menyayangkan keterlibatan atlet yang masih berstatus pelajar atau anak. Fokus pertama kami adalah bagaimana anak diberikan ruang tumbuh kembang dan dilindungi,” katanya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 15 memberikan hak kepada setiap anak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Pasal 20 menempatkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali sebagai pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Mujanto mengingatkan bahwa demonstrasi tidak selalu berakhir ricuh. Namun, potensi perubahan situasi itulah yang membuat perlindungan anak tidak boleh ditawar.
“Kalau kejadiannya sudah misalnya ada kekerasan, chaos, biasanya yang menjadi korban pertama juga anak-anak. Kalau orang dewasa bisa lari cepat, bisa membela diri, kalau anak-anak tidak,” ujarnya.
Baca Juga : Ustaz Rifky Ja'far Thalib Sebut Sound Horeg seperti Diskotek Berjalan
Rambu serupa terdapat dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Edaran tersebut menegaskan pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman agar hak berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan.
Dengan kata lain, hak berpendapat tetap ada. Yang dipersoalkan adalah ketika hak itu dibawa ke ruang yang memiliki potensi risiko tanpa perlindungan yang memadai.
“Kalau memang ada hal-hal seperti itu, harusnya orang tua yang menyampaikan aspirasinya, bukan anak-anak. Karena anak itu masih menjadi tanggung jawab orang tua,” kata Mujanto.
Disdik Identifikasi, DP3AP2KB Siapkan Pendampingan

DP3AP2KB kini memilih menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas. Mujanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Blitar. Tahap awal dilakukan melalui identifikasi terhadap pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut dan pemantauan kondisi mereka setelah kembali ke sekolah.
DP3AP2KB belum menyimpulkan adanya pelajar yang mengalami trauma akibat aksi. Instansi itu masih menunggu hasil pemantauan Dinas Pendidikan. Jika ditemukan persoalan psikologis, perundungan, atau dampak lain, asesmen dan pendampingan akan dilakukan.
“Kalau memang ada hal yang kurang baik bagi anak-anak, kita akan mendampingi melakukan asesmen. Di tingkat sekolah juga harus diantisipasi agar anak-anak itu tidak menjadi korban bullying dari teman-temannya,” ujar Mujanto.
DP3AP2KB juga menyiapkan dukungan tenaga psikologis bila diperlukan. Pendampingan dapat melibatkan tenaga psikolog, Dinas Kesehatan, maupun RSUD Mardi Waluyo sesuai kebutuhan anak.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Blitar. DP3AP2KB meminta cabang olahraga lebih selektif ketika melibatkan atlet yang masih anak-anak, terutama untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan olahraga.
“Kita tetap memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan diri melalui olahraga. Itu bagian dari hak mereka dan kita dukung. Tetapi untuk kegiatan yang sifatnya nonkeolahragaan, kita harus lebih hati-hati,” katanya.
Mujanto menegaskan perlindungan tidak berarti membungkam suara anak. Kota Blitar memiliki sejumlah saluran yang dapat digunakan pelajar untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari ruang di sekolah, Forum Anak, hingga keterlibatan perwakilan anak dalam Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.
Di situlah ironi aksi tersebut menemukan batasnya. Aspirasi olahraga boleh disuarakan keras, tetapi atlet yang masih anak-anak bukan sekadar barisan yang dapat dipanggil maju untuk menguatkan sebuah tuntutan. Mereka adalah kelompok yang oleh aturan justru ditempatkan untuk lebih dahulu dilindungi.
“Ayo kita bersama-sama menjaga anak-anak kita. Hak berpartisipasi dan hak mengembangkan diri adalah bagian dari hak anak. Tetapi jangan sampai hak itu diberikan lalu anak dimanfaatkan pada posisi-posisi yang tidak baik. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkas Mujanto.
